Undang-undang tentang Perbankan Syariah Nomor 21 Tahun 2008 telah memberikan kompetensi atau kewenangan kepada pengadilan di lingkungan peradilan umum dalam penyelesaian sengketa perbankan syariah telah mereduksi kompetensi absolut peradilan agama, dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 sangat jelasdisebutkan bahwa peradilan agama mempunyai kompetensi absolut di bidang ekonomi syariah, termasuk di dalamnya mengenai bank syariah. Salah satu ketentuan yang diatur dalam UU No 21 Tahun 2008 adalah Pasal 55 Ayat (1) yang mengatur tentang tempat penyelesaian sengketa perbankan syariah. Pasal itu menyebutkan “Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama”. Namun, ketentuan ayat (2) dan ayat (3) pasal tersebut membuka peluang penyelesaian sengketa di tempat lain. Syaratnya tempat penyelesaiannya telah diperjanjikan oleh para pihak sebelumnya dalam akad. Dengan kehadiran undang-undang Perbankan Syariah kompetensi pengadilan dalam menangani persolan sengketa perbankan syariah bukan hanya menjadi kewenangan pengadilan agama, akan tetapi pengadilan umumpun mempunyai kewenangan yang sama untuk menangani perkara sengketa perbankan syariah
Copyrights © 2021