Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) sejauhmana pentingnya revitalisasi fungsi camat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan (2) faktor-faktor yang menghambat revitalisasi fungsi camat. Desain: Penelitian dilaksanakan di Kota Makassar, yang menjadi unit analisis adalah instansi kantor camat. Data penelitian diperoleh melalui kuesioner, wawancara, dan observasi. Data yang terkumpul dianalisis dengan analisis deskriptif kualitatif dengan menggunakan tabel frekuensi. Hasil: penelitian menunjukkan bahwa ketiga fungsi camat dalam penyelenggaraan pemerintahan yaitu 1) fungsi camat dalam pengkoordinasian penyelenggaraan pemerintahan, 2) penyerahan kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan, dan 3) pembinaan penyelenggaraan pemerintahan pada tingkat kecamatan. Ketiga aspek tersebut perlu atau penting dilakukan revitalisasi. Namun, yang mendesak di revitalisasi adalah penyerahan kewenangan kepada camat dalam penyelenggaraan pemerintahan. Orisinalitas: Faktor yang menjadi penghambat dalam melakukan revitalisasi fungsi camat terdiri atas faktor internal dan eksternal. Meliputi kuantitas dan kualitas sumber daya manusia, ketersediaan sarana dan prasarana, fasilitas komunikasi, dukungan anggaran, dan ketersediaan perangkat peraturan.
Copyrights © 2021