Menunaikan ibadah haji bagi umat Islam Hindia Belanda di abad-19 dan awal abad-20 bukan hanya sekedar berfungsi untuk melaksanakan kewajiban rukun Islam kelima, melainkan juga sebagai sarana menuntut ilmu terutama bagi para âkoloni Jawaâ yaitu mereka yang pergi ke Mekah bukan untuk sekedar ibadah tapi jugamemperpanjang masa tinggal utnuk mendalami ilmu agama. Apalagi menuntut ilmu di Mekah dan Medinah dipandang lebih afdhal daripada menuntut ilmu di tempat lain. Jumlah jemaâah haji yang terus meningkat dari Hidia Belanda sangat mengkhawatirkan pemerintah kolonial Belanda, sehingga mereka mengeluarkan berbagai peraturan yang pada prinsipnya untuk mempersulit orang Indonesia naik haji.Sarana perhajian kemudian ternyata berfungsi sebagai saluran masuknya ide-ide pembaharuan pendidikan Islam ke Indonesia.
Copyrights © 2012