Permasalahan hukum di tingkat internasional mengandung kompleksitas dan kerumitan yang lebih dibandingkan dengan konflik dalam suatu yurisdiksi wilayah tertentu. Hal tersebut dikarenakan permasalahan hukum internasional dapat melibatkan beberapa negara sekaligus dan mekanisme penyelesaian yang memerlukan upaya yang tidak sedikit. Seperti pada kasus yang akan penulis bahas dalam tulisan ini adalah berkaitan dengan sengketa Laut China Selatan yang diajukan oleh Negara Filipina sebagai salah satu negara yang merasa memiliki hak atas Laut China Selatan. Filipina membawa kasus sengketa Laut China Selatan dengan Negara Tiongkok ini ke ranah Arbitrase Internasional. Filipina mendalilkan bahwasannya tindakan China yang membangun pulau-pulau buatan telah menyebabkan kerusakan parah pada lingkungan terumbu karang. Kelanjutan analisis dari kasus ini akan dibahas lebih detail pada bagian di bawah ini.
Copyrights © 2020