Danang Wahyu Setyo Adi
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Law as General Rule or Law as Conglomeration of Legal Decision Moh. Rif'an; Muhammad Akbar Nursasmita; Fazal Akmal Musyarri; Danang Wahyu Setyo Adi; Elsa Assari
Jurnal Hukum Lex Generalis Vol 1 No 7 (2020): Tema Filsafat Hukum, Politik Hukum dan Etika Profesi Hukum
Publisher : CV Rewang Rencang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

In the world, there are two legal systems that are widely used by countries, namely Civil Law or Continental Europe and Common Law or Anglo Saxon. The two legal systems have their own characteristics that result in advantages and disadvantages. Simply put, civil law requires legal certainty with the use of laws and regulations as the main reference. While Common Law demands the newness of the law in accordance with the conditions of the community by relying on the consideration of the judge's decision to the previous ruling. This, of course, provokes philosophical opposition and forces the mind to choose which system is most ideal to use. In this paper, the author attempts to comprehensively analyze the dilemma between the two legal systems.
Analisis Penyelesaian Sengketa Laut China Selatan oleh Badan Arbitrase Internasional Danang Wahyu Setyo Adi
Jurnal Hukum Lex Generalis Vol 1 No 3 (2020): Tema Hukum (Bebas)
Publisher : CV Rewang Rencang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Permasalahan hukum di tingkat internasional mengandung kompleksitas dan kerumitan yang lebih dibandingkan dengan konflik dalam suatu yurisdiksi wilayah tertentu. Hal tersebut dikarenakan permasalahan hukum internasional dapat melibatkan beberapa negara sekaligus dan mekanisme penyelesaian yang memerlukan upaya yang tidak sedikit. Seperti pada kasus yang akan penulis bahas dalam tulisan ini adalah berkaitan dengan sengketa Laut China Selatan yang diajukan oleh Negara Filipina sebagai salah satu negara yang merasa memiliki hak atas Laut China Selatan. Filipina membawa kasus sengketa Laut China Selatan dengan Negara Tiongkok ini ke ranah Arbitrase Internasional. Filipina mendalilkan bahwasannya tindakan China yang membangun pulau-pulau buatan telah menyebabkan kerusakan parah pada lingkungan terumbu karang. Kelanjutan analisis dari kasus ini akan dibahas lebih detail pada bagian di bawah ini.