The purposes of this study are: 1) To find out and analyze the form of seller's good faith in buying and selling online through social media. 2) To find out and analyze the legal consequences of sellers who do not have good intentions in online buying and selling transactions through social media. Problem formulation: 1). What is the form of seller's good faith in online buying and selling transactions through social media. 2). What are the legal consequences for sellers who do not have good intentions in online buying and selling transactions through social media. Research method: the research method used is normative juridical law research. The results of the study are: 1) Good intentions in starting activities, namely delivering goods according to the agreement, providing correct information on the conditions and guarantees of goods or services. 2). As a result of the law against sellers who do not have good intentions in online buying and selling transactions through social media, the seller has an obligation to provide compensation, or replace goods that are not in accordance with the agreement as the buyer's rights. ABSTRAK Tujuan dari penelitian ini adalah: 1)Untuk mengetahui dan menganalisis bentuk iktikad baik penjual dalam transaksi jual beli secara online melalui media sosial. 2)Untuk mengetahui dan menganalisis akibat hukum terhadap penjual yang tidak beriktikad baik dalam dalam transaksi jual beli secara online melalui media sosial. Rumusan masalah: 1).Bagaimana bentuk iktikad baik penjual dalam transaksi jual beli secara online melalui media sosial. 2).Bagaimana akibat hukum terhadap penjual yang tidak beriktikad baik dalam dalam transaksi jual beli secara online melalui media sosial. Metode penelitian: metode penelitian yang digunakan penelitian hukum yuridis normatif. Hasil penelitian adalah: 1) Niat baik dalam kegiatan usahanya yaitu melakukan pengiriman barang sesuai dengan kesepakatan, memberitahukan informasi secara benar adanya mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa. 2).Akibat hukum terhadap penjual yang tidak beriktikad baik dalam dalam transaksi jual beli secara online melalui media sosial penjual mempunyai kewajiban untuk memberikan kompensasi, atau penggantian barang yang tidak sesuai kesepakatan sebagai hak pembeli.
Copyrights © 2022