UNISKA LAW REVIEW
Vol 2 No 2 (2021): Uniska Law Review

Penerapan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai Pada Kasus Menjual Barang Tanpa Dilekati Pita Cukai

Olly Egilia Trisnawaty (Fakultas Hukum Universitas Islam Kadiri)



Article Info

Publish Date
07 Feb 2022

Abstract

Kajian ini membahas tentang Penerapan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai Pada Kasus Menjual Barang Tanpa Dilekati Pita Cukai. Tujuan penelitian ini, yaitu untuk mengkaji secara mendalam penerapan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dalam Putusan Pengadilan Negeri Kediri Nomor 82/Pid.Sus/2019/PN.Kdri serta untuk mengkaji secara mendalam Putusan Hakim terhadap pelaku residivis dengan perkara Nomor 82/Pid.Sus/2019/PN.Kdri sesuai dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Adapun hasil penelitian ini menjelaskan bahwa dalam persidangan bahwa Hakim dalam memutus perkara Minarsih binti Liem Djing Seng alias Cik Min sudah menerapkan unsur-unsur yang ada didalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Karena terdakwa Minarsih binti Liem Djing Seng alias Cik Min sudah pernah berkali-kali dijatuhi hukuman pidana sebelumnya (residivis) serta berkali-kali keluar masuk penjara selama 2/3 bulan atau tindak pidana miring (tipiring). Oleh karena itu, dari hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan dihubungkan dengan pasal dakwaan yang terbukti dalam perkara ini, maka putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim telah memenuhi rasa keadilan dan asas kepatuhan. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 10 (sepuluh) bulan maka haruslah dibebani pula untuk membayar denda Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

SJ

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Kami tertarik pada topik yang terkait dengan masalah hukum di Indonesia ataupun hukum Internasional. Adapun kajian hukum yang kami sarankan seperti : Hukum Perdata Hukum Pidana Hukum Acara Perdata Hukum Acara Pidana Hukum Bisnis Hukum Konstitusi Hukum Tata Negara Hukum Administrasi Negara Hukum Adat ...