This Author published in this journals
All Journal UNISKA LAW REVIEW
Olly Egilia Trisnawaty
Fakultas Hukum Universitas Islam Kadiri

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penerapan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai Pada Kasus Menjual Barang Tanpa Dilekati Pita Cukai Olly Egilia Trisnawaty
UNISKA LAW REVIEW Vol 2 No 2 (2021): Uniska Law Review
Publisher : Faculty of Law, Kadiri Islamic University (UNISKA) Kediri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32503/ulr.v2i2.2318

Abstract

Kajian ini membahas tentang Penerapan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai Pada Kasus Menjual Barang Tanpa Dilekati Pita Cukai. Tujuan penelitian ini, yaitu untuk mengkaji secara mendalam penerapan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dalam Putusan Pengadilan Negeri Kediri Nomor 82/Pid.Sus/2019/PN.Kdri serta untuk mengkaji secara mendalam Putusan Hakim terhadap pelaku residivis dengan perkara Nomor 82/Pid.Sus/2019/PN.Kdri sesuai dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Adapun hasil penelitian ini menjelaskan bahwa dalam persidangan bahwa Hakim dalam memutus perkara Minarsih binti Liem Djing Seng alias Cik Min sudah menerapkan unsur-unsur yang ada didalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Karena terdakwa Minarsih binti Liem Djing Seng alias Cik Min sudah pernah berkali-kali dijatuhi hukuman pidana sebelumnya (residivis) serta berkali-kali keluar masuk penjara selama 2/3 bulan atau tindak pidana miring (tipiring). Oleh karena itu, dari hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan dihubungkan dengan pasal dakwaan yang terbukti dalam perkara ini, maka putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim telah memenuhi rasa keadilan dan asas kepatuhan. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 10 (sepuluh) bulan maka haruslah dibebani pula untuk membayar denda Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.