Abstrak              Pokok penelitian ini adalah Perlindungan Hukum Hakim Terhadap Hak Nafkah Anak Korban Perceraian Orang Tua Di Pengadilan Agama Sungguminasa (Studi Kasus Nomor 271/Pdt.G/2020/Pa.Sgm). Terdiri dari dua sub masalah yaitu: 1). Bagaimana perlindungan hukum hakim terhadap hak nafkah anak korban perceraian Studi kasus Nomor 271/Pdt.G/2020/Pa.Sgm? 2). Bagaimana hambatan yang timbul bagi hakim dalam pelaksanaan perlindungan hukum hakim terhadap hak nafkah anak korban perceraian Studi kasus Nomor 271/Pdt.G/2020/Pa.Sgm. Adapun hasil penelitian ini adalah permasalahan hak nafkah anak korban perceraian ialah seperti halnya perkawinan, perceraian juga mempunyai akibat hukum bagi keduanya dan bagi anak yang lahir dari perkawinan keduanya. Tentang kewajiban ayah terhadap anak akibat perceraian akibat putusnya perkawinan akibat perceraian baik ibu maupun ayah tetap berkewajiban untuk mengasuh dan mendidik anak-anaknya semata-mata berdasarkan kepentingan terbaik bagi anak. Jika ada perselisihan tentang hak asuh anak, pengadilan akan membuat keputusan. Implikasi penelitian ini adalah: 1). Orang tua perlu memahami segalanya perkembangan anak dengan mengutamakan kepentingan anak. 2). Dalam kasus perceraian orang tuanya, masalah pemberian pelaksanaan hak nafkah dan perwalian sering terhambat oleh kelalaian orang tua. Ayah sering tidak memberi nafkah untuk anak karenanya tidak ada sanksi yang tegas pemenuhan kewajiban ayah.Kata Kunci: Hakim, Hak Anak, Perlindungan Hukum, Perceraian.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 0000