Salah satu hiburan malam yang diganderungi yaitu keyboard, banyak terjadi pelanggaran syari’at dari adanya keyboard. Surat edaran Forkompimda tentang hiburan malam dalam wilayah Kabupaten Aceh Tamiang: dijelaskan bahwa hiburan malam (keyboard/ band dan sejenisnya) dilarang di Kabupaten Aceh Tamiang kecuali dalam pengawasan pemerintah. Studi ini bertujuan untuk melihat kondisi hiburan malam di Kec. Karang Baru Kab. Aceh Tamiang, pelaksanaan hiburan malam yang diatur dalam Surat Edaran Forkompimda Aceh Tamiang, serta Tinjauan Maqashid Syariah terhadap larangan hiburan malam pasca Surat Edaran Forkompimda Aceh Tamiang. Temuan dalam studi diketahui keadaan hiburan malam di Kec. Karang Baru sebelum adanya surat edaran sering terdapat keyboard, kebiasaan tersebut telah berlangsung dalam kurun waktu yang relatif lama dan diadakan hingga larut malam. Keterlibatan pihak Satpol PP dan WH untuk menindak tegas jika terdapat pelanggaran merupakan amanat dari surat edaran Forkompimda. Ada lima unsur pokok yang harus di pelihara dan diwujudkan dalam tataran Maqashid Syariah yaitu agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Maka dalam pelarangan hiburan malam hal yang ingin dijaga yaitu memelihara agama Islam, kemudian memelihara akal agar tidak dirusak dengan hal negatif seperti pengaruh minuman keras, ganja, sabu-sabu dan lain sebagainya yang dapat merusak sistem kerja otak yang berakibat pada hilangnya akal sehat dalam bertindak. Kemudian memelihara keturunan agar tidak terjadi perzinaan ketika acara keyboard, terlebih jika sampai sampai larut malam.
Copyrights © 2021