Abstrak. Kekerasan pada anak bukanlah fenomena yang baru di Indonesia dan sering dijumpai di kehidupan masyarakat. Di Kabupaten Majene berdasarkan data Dinas Sosial Kabupaten Majene dalam rentang waktu dari bulan agustus hingga oktober telah tercatat 8 kasus kekerasan terhadap anak. Tujuan dilakukan pendampingan kepada masyarakat penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) adalah untuk memberikan pemahaman mengenai hak-hak anak, menjelaskan mengenai kekerasan perlakuan salah, serta menjelaskan jenis, contoh dan dampak kekerasan pada anak. Kegiatan pendampingan dilakukan menggunakan metode penyuluhan berdasarkan hasil koordinasi dengan pendamping PKH Dinas Sosial Kabupaten Majene. Hasil yang didapatkan bahwa masih terdapat beberapa perilaku kekerasan terhadap anak yang terjadi di masyarakat karena kurangnya pemahaman mengenai hak dan perlindungan anak. Pelaksanaan kegiatan penyuluhan ini di berikan ke masyarakat sebagai upaya menambah wawasan dalam mencegah kekerasan pada anak. Keberhasilan kegiatan ini dapat dilihat dari antusiasnya peserta menulis dan membacakan rencana pengaplikasian materi pencegahan kekerasan pada anak yang telah disampaikan. Kata Kunci: Pencegahan, Kekerasan, Hak Anak
Copyrights © 2021