Penelitian ini adalah penelitian sejarah yang dalam jenis penelitian ini menerapkan metode deskriptif kuantitatif. Sumber data dalam penelitian ini adalah reduksi data, penyanjian data dan penarikan kesimpulan. Data penelitian dikumpulkan dengan menggunakan observasi (pengamatan), wawancara, dokumentasi dan studi kepustakaan Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: (1). Latar belakang penentuan hilal di kesultanan Buton adalah bermula sejak transisi kerajaan Buton menjadi KesultananButon sekitar 948 H/ 1538 M pada masa kepemerintahan raja terakhir dan sultan pertama yaitu Murhum atau Lakilaponto. Sejak saat itu Islam mempengaruhi kehidupan sosial dan budaya secara mendalam di kesultanan Buton, (2). Sementara itu tata cara dalam pelaksanan metode taktim arba’iyah yaitu: a). Mula mula perangkat adat masjid keraton akan memprediksi hilal menggunakan metode taktim arba’iyah dan menetapkan awal bulan Ramadhan akan jatuh pada hari yang telah diketahui berdasarkan hitungan matematik, b). Setelah itu perangkat masjid keraton yang bergelar tungguna bula akan melaksanakan pemantauan hilal di lantai dua masjid agung keraton Buton, c). Sesudah merukyat, dan hilal terlihat. Perangkat masjid keraton akan menghadap ke lakina agama untuk menginformasikan bahwa hilal telah terlihat, dan selanjutnya lakina agama akan melaporkan hal tersebut kesultan agar diketahui, d). Sultan setelah mendapat informasi akan mengumumkan secara resmi bahwa hilal telah terlihat, (3). Metode yang dilakukan kesultanan Buton dalam menentukan hilal adalah meggunakan metode yang bernama taktim arbaiyah. Metode ini mempunyai keterkaitan erat dengan penggunaan metode hisab dan rukyat pada umumnya, namun dalam proses penggunaannya ketiga metode tersebut mempunyai cara yang berbeda dalam melihat hilal.
Copyrights © 2021