Reforma Agraria diperlukan untuk menata kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah, serta penanganan sengketa dan konflik agraria sebagai instrumen untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat. Namun, substansi Perpres Reforma Agraria lebih menekankan pada aspek penataan aset dan akses pertanahan dengan melakukan reditribusi tanah, legalisasi tanah, dan perhutanan sosial (social forestry) tanpa mengafirmasi kebijakan pembatasan penguasaan lahan, penetapan ukuran luas, kriteria daerah redistribusi dan penanganan sengketa dan konflik agraria sebagai bagian penting sumber ketimpangan kepemilikan tanah.
Copyrights © 2021