Pemilihan langsung jabatan Kepala Lingkungan Di Kota Mataram telah menunjukkan kemajuan dari sisi praktik demokrasi di tingkat lokal, sebab hampir semua lingkungan di Kota Mataram menggunakan metode pemilihan langsung. Pemilihan langsung diatur melalui Peraturan Walikota Mataram Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Mekanisme Dan Tata Cara Pembentukan Lingkungan Dan Rukun Tetangga. Ada beberapa persoalan dalam peraturan tersebut yang dalam hal ini belum mengikuti perkembangan praktik pemilihan langsung jabatan kepala lingkungan di tengah masyarakat. Pertama, tidak adanya pedoman yang jelas terkait dengan berlangsungnya pemilihan langsung yang dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan. Kedua, tidak diaturnya mekanisme penyelesaian permasalahan selama berlangsungnya pemilihan langsung tersebut. Ketiga, sumber anggara pelaksanaan pemilihan langsung. Oleh karena demikian, ke depan perlu dilakukannya perubahan terhadap Peraturan Walikota Mataram Nomor 1 Tahun 2013 tersebut agar sesuai dengan kehendak masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tentang pelaksanaan pemilihan langsung jabatan Kepala Lingkungan dan sebagai rekomendasi kepada pemerintah Kota Mataram untuk melakukan perubahan terhadap peraturan Walikota tersebut. penelitian ini menggunakan dua metode pendekatan yakni pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.
Copyrights © 2021