Korupsi sebagai extraordinary crime memberikan pengaturan mengenai pidana mati bagi pelakunya. Namun, faktanya ketentuan tersebut belum pernah diterapkan oleh Hakim dalam mengadili kasus korupsi. Oleh karena itu, korupsi tetap terjadi dan mengalami perluasan baik modus maupun pelakunya. Perumusan Pasal 2 ayat (2) UUTPK yang berkaitan dengan “kondisi darurat†sulit dipenuhi unsurnya. Rumusan kata “dapat dipidana matiâ€, memberikan peluang kepada hakim untuk menjatuhkan alternatif pidana terberat lainnya yang bukan berupa pidana penghilangan kesempatan hidup yaitu pidana penjara dengan jangka waktu tertentu; atau maksimum 20 tahun atau pidana seumur hidup. Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui dan menjelaskan kualitas kebijakan formulasi sanksi pidana mati terhadap pelaku tindak pidana Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normative, spesifikasi penelitian bersifatdeskriptif analisis, Teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian ini pertama, tinjauan sosiologi hukum pidana mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi, Upaya Penanggulangan tindak pidana korupsi harus dilakukan secara menyeluruh baik bagi para penegak hukum tindak pidana korupsi harus benar-benar bebas dari intervensi pihak manapun dengan kajian sosiologi hukum. Kata kunci: Tindak Pidana Korupsi, Sanksi Pidana Mati, Perspektif Sosiologi Hukum.
Copyrights © 2022