Widya Pranata Hukum : Jurnal Kajian dan Penelitian Hukum
Vol 4, No 1 (2022)

Kebijakan Hukuman Mati Bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dikaji Dalam Perspektif Sosiologi Hukum

Munasto, Daud (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 Feb 2022

Abstract

Korupsi sebagai extraordinary crime memberikan pengaturan mengenai pidana mati bagi pelakunya. Namun, faktanya ketentuan  tersebut belum pernah diterapkan oleh Hakim dalam mengadili kasus korupsi. Oleh karena itu, korupsi tetap terjadi dan mengalami perluasan baik modus maupun pelakunya. Perumusan Pasal 2 ayat (2) UUTPK yang berkaitan dengan “kondisi darurat” sulit dipenuhi unsurnya. Rumusan kata “dapat dipidana mati”, memberikan peluang kepada hakim untuk menjatuhkan alternatif pidana terberat lainnya yang bukan berupa pidana penghilangan kesempatan hidup yaitu pidana penjara dengan jangka waktu tertentu; atau maksimum 20 tahun atau pidana seumur hidup. Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui dan menjelaskan kualitas kebijakan formulasi sanksi pidana mati terhadap pelaku tindak pidana Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normative, spesifikasi penelitian bersifatdeskriptif analisis, Teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian ini pertama, tinjauan sosiologi hukum pidana mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi, Upaya Penanggulangan tindak pidana korupsi harus dilakukan secara menyeluruh baik bagi para penegak hukum tindak pidana korupsi harus benar-benar bebas dari intervensi pihak manapun dengan kajian sosiologi hukum. Kata kunci: Tindak Pidana Korupsi, Sanksi Pidana Mati, Perspektif Sosiologi Hukum.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

pranata

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

The focus of Jurnal Widya Pranata Hukum is publishing the manuscript of a research study or conceptual ideas. We are interested in topics which relate Law issues in Indonesia and around the world, among them: 1. Criminal Law 2. Private Law 3. Constitutional Law 4. Administrative Law 5. International ...