Abstrak-Pelaksanaan E-court berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018, menurut penulis masih diragukan keefektifannya karena perubahan drastis dari sistem pelayanan pengadilan sebelumnya yang serba offline namun sekarang harus dilakukan secara online tentunya mengarah pada polemik tersendiri yang bukan tidak mungkin justru memperlambat jalannya persidangan. Berdasarkan hal tersebut penulis bermaksud untuk melakukan penelitian yang mengkaji tentang Peran Integrasi Teknologi dalam Sistem Peradilan. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis empiris yaitu deskriptif dimana sumber penelitian bersandar pada data yang diambil di lapangan dimana dalam hal ini penulis memilih untuk melakukan penelitian di Pengadilan Negeri Kota Semarang dan Pengadilan Agama yang didukung oleh literatur yang relevan. dianalisis menggunakan triangulasi data untuk memperoleh hasil yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Integrasi Teknologi dalam Sistem Peradilan sebagaimana dilihat pada penerapan e-Court di Semarang masih belum efektif karena berdasarkan data yang diperoleh dari tahun 2016-2019 tidak ada peningkatan yang signifikan terhadap pemohon yang mendaftarkan perkaranya. E-Court masih perlu banyak perbaikan termasuk menambahkan kemungkinan untuk mengintegrasikan sistem e-court ke dalam peradilan pidana. Namun, sebelum mencapai itu ada tugas besar yang harus diselesaikan Mahkamah Agung sebagai lembaga yang membawahi seluruh peradilan di Indonesia yaitu meningkatkan sosialisasi tidak hanya kepada advokat tetapi juga pegawai pengadilan dan masyarakat sebagai potensi pengguna aplikasi sehingga pelaksanaan e-court dapat berjalan dengan efektif.
Copyrights © 2022