Pejabat Pembuat Akta Tanah ialah Pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta otentik atas perbuatan hukum tertentu berupa hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun. Seorang PPAT wajib menyimpan dengan baik lembar pertama akta yang dibuatnya. Namun belum ada aturan mengenai bagaimana tanggung jawab PPAT terhadap hilangnya lembar pertama akta, karena penyimpanan lembar pertama tersebut, bagian dari protokol PPAT. Jenis penelitian adalah penelitian hukum empiris, lokasi penelitian di Kota Makassar. Teknik pengumpulan data dengan wawancara dan studi literatur. Dianalisis secara kualitatif dan dipaparkan secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Bentuk tanggung jawab PPAT terhadap hilangnya lembar pertama akta akibat kesalahannya yaitu dengan membuatkan surat keterangan bahwa benar pernah terjadi transaksi peralihan hak dari penjual kepada klien di hadapan PPAT tersebut. Kemudian buku register di fotokopi dan dilegalisir, dst. (2) Upaya hukum oleh klien yang dirugikan akibat hilangnya lembar pertama akta, akibat kesalahan PPAT adalah dengan melakukan pengaduan pelanggaran oleh PPAT, pengaduan disampaikan secara tertulis kepada Kementerian atau melalui website pengaduan, aplikasi Lapor atau sarana pengaduan lainnya yang disediakan oleh Kementerian. Klien tersebut juga dapat mengajukan laporan kepada MPPD dengan mencantumkan identitas pelapor dan terlapor dan melampirkan bukti.Kata kunci: Akta, PPAT, Tanggung Jawab
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022