Claim Missing Document
Check
Articles

Found 6 Documents
Search

Tanggung Jawab Hukum Pejabat Pembuat Akta Tanah Atas Hilangnya Lembar Pertama Akta Wulan, Sri; Hasrul, Muh; Arisaputra, Muh Ilham
Widya Pranata Hukum : Jurnal Kajian dan Penelitian Hukum Vol 4, No 1 (2022)
Publisher : Universitas Widya Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37631/widyapranata.v4i1.554

Abstract

Pejabat Pembuat Akta Tanah ialah Pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta otentik atas perbuatan hukum tertentu berupa hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun. Seorang PPAT wajib menyimpan dengan baik lembar pertama akta yang dibuatnya. Namun belum ada aturan mengenai bagaimana tanggung jawab PPAT terhadap hilangnya lembar pertama akta, karena penyimpanan lembar pertama tersebut, bagian dari protokol PPAT. Jenis penelitian adalah penelitian hukum empiris, lokasi penelitian di Kota Makassar. Teknik pengumpulan data dengan wawancara dan studi literatur. Dianalisis secara kualitatif dan dipaparkan secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Bentuk tanggung jawab PPAT terhadap hilangnya lembar pertama akta akibat kesalahannya yaitu dengan membuatkan surat keterangan bahwa benar pernah terjadi transaksi peralihan hak dari penjual kepada klien di hadapan PPAT tersebut. Kemudian buku register di fotokopi dan dilegalisir, dst. (2) Upaya hukum oleh klien yang dirugikan akibat hilangnya lembar pertama akta, akibat kesalahan PPAT adalah dengan melakukan pengaduan pelanggaran oleh PPAT, pengaduan disampaikan secara tertulis kepada Kementerian atau melalui website pengaduan, aplikasi Lapor atau sarana pengaduan lainnya yang disediakan oleh Kementerian. Klien tersebut juga dapat mengajukan laporan kepada MPPD dengan mencantumkan identitas pelapor dan terlapor dan melampirkan bukti.Kata kunci: Akta, PPAT, Tanggung Jawab
ANALISIS KLASTER UNTUK PENGELOMPOKKAN KABUPATEN/KOTA DI PROVINSI SULAWESI SELATAN BERDASARKAN INDIKATOR KESEJAHTERAAN RAKYAT Alwi, Wahidah; Hasrul, Muh
Jurnal MSA (Matematika dan Statistika serta Aplikasinya) Vol 6 No 1 (2018)
Publisher : Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (202.503 KB) | DOI: 10.24252/msa.v6i1.4782

Abstract

Setiap negara yang menjadi tujuan utama dalam pembangunan adalah peningkatan kesejahteraan rakyat.  Salah satu penyebab dari permasalahan kesejahteraan rakyat adalah pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah tidak terlaksana secara merata atau dengan kata lain pemerintah dalam melaksanakan pembangunan di suatu daerah tidak tepat sasaran. Maka dari itu salah satu solusi yang bisa diterapkan adalah pengidentifikasian karakteristik berdasarkan tingkat kesejahteraan rakyat tiap daerah sehingga pemerintah dapat mengambil atau memutuskan kebijakan dan strategi yang baik/tepat sasaran dalam pembangunan. Dalam penilitian ini akan dibahas mengenai pengelompokkan Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Selatan berdasarkan indikator kesejahteraan rakyat dengan analisis cluster. Dimana analisis cluster merupakan teknik pengelompokkan objek-objek berdasarkan kemiripan karakteristik yang dimiliki. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengelompokkan Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Selatan berdasarkan beberapa indikator kesejahteraan rakyat. Salah satu metode dalam analisis cluster  untuk mengelompokkan adalah metode Average Linkage yaitu metode yang ditentukan dari rata-rata jarak seluruh objek pada cluster lainnya. Dari hasil analisis diperoleh bahwa pengelompokkan 24 Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Selatan dapat dibentuk tiga kelompok (cluster), yaitu Cluster 1 terdiri 21 Kabupaten/Kota, Cluster 2 terdiri 2 Kabupaten/Kota, dan Cluster 3 terdiri 1 Kabupaten/Kota.
Legal Responsibility of Land Maker Offices (PPAT) for Loss of First Sheet of Act Wulan, Sri; Hasrul, Muh; Arisaputra, Muh Ilham
Widya Pranata Hukum : Jurnal Kajian dan Penelitian Hukum Vol. 4 No. 1 (2022)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37631/widyapranata.v4i1.554

Abstract

Land Deed Official (PPAT) is a public official who is given the authority to make an authentic deed for certain legal actions in the form of land rights or property rights over flat units. A PPAT is obliged to properly keep the first sheet of the deed he made. However, there is no rule regarding how the PPAT is responsible for the loss of the first sheet of the deed, because the storage of the first sheet is part of the PPAT protocol. The type of research is empirical legal research, the research location is in Makassar City. Data collection techniques are interviews and literature studies. Analyzed qualitatively and presented descriptively. The results of the study indicate that (1) PPAT's responsibility for the loss of the first sheet of the deed due to his mistake is to make a statement that it is true that there has been a transfer of rights from the seller to the client before the PPAT. Then the register book is photocopied and legalized, and so on. (2) Legal remedies by clients who are harmed due to the loss of the first sheet of deed due to PPAT's mistake are to file a complaint of violation by PPAT, the complaint is submitted in writing to the Ministry or through the complaint website, report application or other complaint facilities provided by the Ministry. The client can also submit a report to the MPPD by including the identity of the complainant and the reported party and attaching evidence Keywords: Deed; PPAT; Responsibility
SOCIAL MEDIA LITERATION IN TREATING THE SPREAD OF FAKE NEWS: ITE LAW PERSPECTIVE MERDEKAWATI DJAFAR, EKA; HASRUL, MUH; RATNAWATI; SYAHWIAH, ANDI; M., SYAWIRAH; LESTARI INDAH, AYU
Awang Long Law Review Vol. 3 No. 1 (2020): Awang Long Law Review
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Awang Long

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (110.033 KB) | DOI: 10.56301/awl.v3i1.98

Abstract

The rapid development of information, media and communication technology has changed the behavior of people and their environment to become more global and open. The advancement of information and communication technology has had various impacts, both positive and negative impacts, because on the one hand it contributes to the improvement of welfare, progress and human civilization, but on the other hand it becomes an effective means of illegal acts. One of the consequences of digital technology advances is the widespread spread of fake news or hoaxes in the community. By using the library research method, this research will become one of the writings that become a reference for the community to avoid the spread of hoax news. The ITE Law has provided a provision that perpetrators of hoax news spread will receive criminal sanctions based on a quo Law and also the Criminal Code. Therefore, the role of social media literacy is the most appropriate solution to dealing with this problem.
SOSIALISASI SISTEM ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN PADA MASYARAKAT DESA MONCONGLOE LAPPARA Rastiawaty, Rastiawaty; Hasrul, Muh; Rifai, Andi Tenri Famauri; AR, Andi Bau Inggit; Faisal, Muhammad; Assania, Raisha Yasmin
Jurnal Ilmiah Publika Vol 11 No 1 (2023): Jurnal Ilmiah Publika
Publisher : Faculty of Social and Political Sciences, Universitas Swadaya Gunung Jati

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33603/publika.v11i1.8209

Abstract

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan mengatur bahwa setiap penduduk mempunyai hak untuk memperoleh dokumen kependudukan. Negara hadir dengan pengadaan sistem administrasi kependudukan untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak asasi setiap penduduk yang berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa diskriminasi pelayanan publik. Adapun permasalahan di Desa Moncongloe Lappara, Kecamatan Moncongloe, kabupaten Maros, yaitu cakupan kepemilikan KTP-el yang belum merata dan masih kurangnya kesadaran masyarakat dalam melaporkan peristiwa pencatatan sipilnya maupun setiap perubahan data pribadi kependudukannya. Kegiatan sosialisasi hukum ini merupakan solusi terbaik yang dapat ditawarkan, sehingga metode pelaksanan yang digunakan adalah ceramah dan diskusi interaktif antara narasumber dan masyarakat desa. Disdukcapil Maros, membuat terobosan baru dalam pelayanan administrasi kependudukan berupa aplikasi: pertama, pelayanan Administrasi Kependudukan Terintegrasi Keliling (Pakintaki) yaitu pelayanan yang diperuntukkan bagi desa-desa pelosok dan desa yang memiliki berbagai ragam lapis masyarakat yang menghadapi kesukaran dalam pengurusan dokumen catatan sipil di waktu kerja serta masyarakat desa terkena bencana alam yang menyebabkan kehilangan dokumen kependudukannya; kedua, Program Tanggap Dukcapil (Tandu) yaitu pelayanan bagi masyarakat yang menghadapi kesulitan karena faktor lansia, kesehatan, disabilitas, dan lain-lain berupa perekaman KTP dan KK; ketiga, Pelayanan Ojek Melayani Dokumen Kependudukan (OM Duk) yaitu dokumen kependudukan yang telah dicetak oleh Tim Tandu akan dibawa oleh OM Duk.
TINJAUAN HUKUM PENERAPAN SERTIFIKASI HALAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL Rastiawaty, Rastiawaty; Rifai, Andi Tenri Famauri; Hasrul, Muh; Inggit, Andi Bau; Taufan, Muhammad Ilhamsyah; Imanullah, Andi Muhammad Aqil
Jurnal Ilmiah Publika Vol 11 No 1 (2023): Jurnal Ilmiah Publika
Publisher : Faculty of Social and Political Sciences, Universitas Swadaya Gunung Jati

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33603/publika.v11i1.8224

Abstract

Sertifikasi halal memiliki peran penting dalam suatu produk sebagai bukti bahwa produk tersebut tidak mengandung bahan-bahan yang dilarang dan telah memenuhi syarat pengolahan sesuai dengan Syariat Islam. Keberadaan sertifikasi halal akan meningkatkan minat konsumen muslim dengan label halal pada kemasan produk yang mereka pilih sebagai jaminan mutu dan kualitas dari produk tersebut sehingga dapat memberi keamanan, kenyamanan, keselamatan, dan kepastian bagi masyarakat. Selain itu, sertifikasi halal sebagai jaminan produk halal menjadi Unique Selling Point bagi pelaku usaha sehingga dapat meningkatkan nilai produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Negara menyiapkan regulasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal yang disempurnakan lagi dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Perincian produk hukum ini selanjutnya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Keputusan Menteri Agama Nomor 982 Tahun 2019 tentang Layanan Sertifikasi Halal. Kurangnya informasi dan pemahaman hukum masyarakat perihal kebijakan pemerintah tentang kewajiban sertifikasi halal, di Kecamatan Soreang, Kota Parepare merupakan masalah dan tantangan tersendiri guna mewujudkan program Pemerintah Kota Parepare dalam pengembangan Kawasan Wisata Kuliner Halal. Metode pelaksanaan kegiatan adalah ceramah dan diskusi interaktif antara masyarakat, pelaku UMKM, perangkat pemerintah kota, dan narasumber. Sertifikat halal merupakan garansi kepastian atas kehalalan produk yang diperjualbelikan. Apabila produk yang diperdagangkan tersebut adalah halal, maka wajib bersertifikat halal, terkecuali bagi pelaku usaha yang memproduksi barang dengan unsur-unsur yang dianggap haram menurut syariat Islam, maka wajib mencantumkan keterangan tidak halal (label non-halal) berupa gambar, tanda, dan/atau tulisan.