Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan
Vol 7 No 1 (2022): JURNAL PARADIGMA HUKUM PEMBANGUNAN - FEBRUARI 2022

GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM KARENA PEMBATALAN PERJANJIAN DALAM SENGKETA TANAH (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 639/PDT/2016/PT.DKI)

Marhaeni Ria Siombo (Fakultas Hukum Unika Atma Jaya Jakarta)
Nada Davinia (Unika Atma Jaya)



Article Info

Publish Date
28 Feb 2022

Abstract

Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur pada Pasal 1365 KUHPerdata, yaitu bentuk perbuatan yang terjadi bukan karena hubungan yang didahului dengan adanya kesepakatan tetapi karena adanya perbuatan yang dianggap melawan hukum. Dalam tulisan ini membahas terkait pemberian kuasa dalam pelaksanaan Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang dibatalkan secara sepihak, sehingga pihak lainnya yang merasakan dirugikan melakukan gugatan PMH ke Pengadilan negri dan kemudian dikabulkan. Suatu badan hukum hendak menjual sebagian dari 2 (dua) bidang tanah hak milik dan memberikan kuasa khusus kepada Penerima kuasa untuk melakukan Akta Pengikatan Jual Beli dengan pembeli. Saat proses sedang berjalan, pemberi kuasa akan mengakhiri Akta Pengikatan Jual Beli tersebut dengan alasan bahwa penerima kuasa telah bertindak melebihi kuasa yang diberikan. Pembeli tidak setuju untuk membatalkan Akta Pengikatan Jual Beli. Apakah pembeli dapat mengajukan keberatan dengan melakukan gugatan dengan dalil Perbuatan Melawan Hukum?Penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif-empiris dalam tulisan ini. Penulis menemukan bahwa tindakan pemberi kuasa membatalkan Akta Pengikatan Jual Beli tersebut secara sepihak telah memenuhi unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum yang ada dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata serta pengertian Perbuatan Melawan Hukum menurut Putusan Hoge Raad (Mahkamah Agung) Belanda tanggal 31 Januari 1919. Penulis juga menemukan bahwa karena pembatalan Akta Pengikatan Jual Beli oleh pemberi kuasa tidak sah, Akta Pengikatan Jual Beli tersebut tetap sah dan mengikat, sehingga perjanjian tetap berlaku dan pelaksanaan prestasi APJB.tersebut terus berjalan sesuai dengan isi perjanjian yang sudah disepakati.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

paradigma

Publisher

Subject

Humanities Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan diterbitkan sesuai standar akreditasi dan dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan publikasi karya ilmiah bidang hukum yang pada akhir ini sulit ditemukan. Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan memuat hasil kegiatan penelitian, pemikiran konseptual, dan resensi buku ...