Marhaeni Ria Siombo, Marhaeni
Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta

Published : 13 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 13 Documents
Search

PERJANJIAN BISNIS WARALABA YANG BERCIRIKAN BUDAYA LOKAL (RUMAH MAKAN SEDERHANA YANG DIKELOLA OLEH PT SEDERHANA ABADAN MITRA) Marhaeni Ria Siombo; Isabel Raditya
Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan Vol 2 No 02 (2017): Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan
Publisher : Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25170/paradigma.v2i02.1900

Abstract

Rumah Makan Sederhana merupakan rumah makan yang menyediakan makanan khas Padang/Minang, memiliki cita rasa khas (Sumatera Barat) dengan cara penyajian yang cepat, pengunjung tidak perlu menunggu lama. Rumah makan Sederhana popular di kalangan masyarakat Indonesia, dianggap enak dibanding rumah makan lainnya. Rumah Makan Sederhana ini memiliki manajemen dan pengelolaan bisnis yang berbeda dengan rumah makan lainnya, memiliki ciri khas, yang sekaligus memenuhi unsur-unsur sistem bisnis waralaba (franchise). Budaya masyarakat Minang tercermin dalam manajemen usaha rumah makan Sederhana, terutama dalam pola pembagian usaha yang dilakukan antara pemilik (investor), pengelola (penanggung jawab dapur/chef dan karyawan), memiliki derajat yang sama. Hal ini tercermin dalam perjanjian kerjasama di antara mereka, diantaranya pada prosentase bagi hasil dari keuntungan yang didapatkan. Karateristik rumah makan Sederhana adalah pada cita rasa danpenyajiannya (servis), maka meracik dan mengolah makanan tanggung jawab tim pengelola, karena merupakan keahlian dari tim pengelola. Konpensasi dari keahlian tersebut tercermin dalam pembagian bagi hasil diantara pemilik (investor) dan tim pengelola (chef dan karyawan)yang sederajat. Penelitian dilakukan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis.
GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM KARENA PEMBATALAN PERJANJIAN DALAM SENGKETA TANAH (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 639/PDT/2016/PT.DKI) Marhaeni Ria Siombo; Nada Davinia
Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan Vol 7 No 1 (2022): JURNAL PARADIGMA HUKUM PEMBANGUNAN - FEBRUARI 2022
Publisher : Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25170/paradigma.v7i1.3206

Abstract

Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur pada Pasal 1365 KUHPerdata, yaitu bentuk perbuatan yang terjadi bukan karena hubungan yang didahului dengan adanya kesepakatan tetapi karena adanya perbuatan yang dianggap melawan hukum. Dalam tulisan ini membahas terkait pemberian kuasa dalam pelaksanaan Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang dibatalkan secara sepihak, sehingga pihak lainnya yang merasakan dirugikan melakukan gugatan PMH ke Pengadilan negri dan kemudian dikabulkan. Suatu badan hukum hendak menjual sebagian dari 2 (dua) bidang tanah hak milik dan memberikan kuasa khusus kepada Penerima kuasa untuk melakukan Akta Pengikatan Jual Beli dengan pembeli. Saat proses sedang berjalan, pemberi kuasa akan mengakhiri Akta Pengikatan Jual Beli tersebut dengan alasan bahwa penerima kuasa telah bertindak melebihi kuasa yang diberikan. Pembeli tidak setuju untuk membatalkan Akta Pengikatan Jual Beli. Apakah pembeli dapat mengajukan keberatan dengan melakukan gugatan dengan dalil Perbuatan Melawan Hukum?Penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif-empiris dalam tulisan ini. Penulis menemukan bahwa tindakan pemberi kuasa membatalkan Akta Pengikatan Jual Beli tersebut secara sepihak telah memenuhi unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum yang ada dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata serta pengertian Perbuatan Melawan Hukum menurut Putusan Hoge Raad (Mahkamah Agung) Belanda tanggal 31 Januari 1919. Penulis juga menemukan bahwa karena pembatalan Akta Pengikatan Jual Beli oleh pemberi kuasa tidak sah, Akta Pengikatan Jual Beli tersebut tetap sah dan mengikat, sehingga perjanjian tetap berlaku dan pelaksanaan prestasi APJB.tersebut terus berjalan sesuai dengan isi perjanjian yang sudah disepakati.
TANGGUNG JAWAB PEMDA TERHADAP KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP KAITANNYA DENGAN KEWENANGAN PERIZINAN DI BIDANG KEHUTANAN DAN PERTAMBANGAN Marhaeni Ria Siombo
Jurnal Dinamika Hukum Vol 14, No 3 (2014)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Jenderal Soedirman

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20884/1.jdh.2014.14.3.306

Abstract

Indonesia government has been struggling for implementing the concept of sustainable development nationwide. The Act No. 32 of 2004 on Regional Government gives the authority to local government widely, particularly relate to license of natural resources exploration in forestry and mining. Local Government has a strategic role with the given authority to issue IUP Exploration and IUP Production Operation, for mining businesses. Mining activities are very susceptible to environmental damage. Therefore, the authority given to local governments should be implemented with full responsibility. Moreover, they should realize that their role as local governments is essential in maintaining environmental quality in the region. At this point, in many cases, many local government officials have chances to violate their authority. Consequently, corruption is not inevitable. Ultimately environmental considerations are not a priority or primary consideration. The environmental damage that occurred in the region is the responsibility of local government, as part of the given authority.Key words : environmental damage, the mining licensing authority (IUP), the responsibility of local governments.
PENDAYAGUNAAN HUKUM DALAM MENGATASI PERILAKU TIDAK RAMAH LINGKUNGAN DALAM PEMANFAATAN SUMBERDAYA IKAN Marhaeni Ria Siombo
Masalah-Masalah Hukum Vol 40, No 4 (2011): Masalah-Masalah Hukum
Publisher : Faculty of Law, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (2513.862 KB) | DOI: 10.14710/mmh.40.4.2011.502-508

Abstract

Geographical conditions of Indonesia as an archipelago of two-thirds of ifs territory is ocean waters, consisting of coastal sea, seas, bays and straits, has 95 181 km long coast, with an area ofiiJS. 8 miflion km2 wafers. The position of the Indonesian seas located in the equatorial and tropical climates if is rich in consequences and potential types of fisheries resources. Ideally, these conditions describe the level of welfare of fishermen in a good rate. But in fact f he fishermen as a group of people living in coastal areas, generally the level of welfare is still very low, as well as level of education and low knowledge in the utilization and management of fish resources. Low knowledge of fishing methods that are environmentally friendly, being one of the causes of destructive fishing. Destructive fishing practices are very dangerous because the damage to marine ecosystems, destroying coral reefs which is a gathering place and breeding fish. ff the arrest is not environmentally friendly is continuing but lower quality fish, the more severe the impact is decreased in quantity the number and type, which one day even be extinct. This requires adequate regulation of government, which reach the public behavior of fishermen to consciously not do fishing that is not environmentally friendly. Government policy to maintain the availability of fish resources through various forms of regulation in the areas of arrest, and how fishermen can organize themselves so that the welfarelevel is better.
ARAH POLITIK HUKUM LINGKUNGAN DI INDONESIA Marhaeni Ria Siombo
Masalah-Masalah Hukum Masalah-Masalah Hukum Jilid 42, Nomor 3, Tahun 2013
Publisher : Faculty of Law, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (3534.148 KB) | DOI: 10.14710/mmh.42.3.2013.381-389

Abstract

Abstract The participation of the government of Indonesia in various international conventions on the environment, does not necessarily indicate that the Indonesian government's commitment to implement the concept of Sustainable Development is in accordance with what has always been proclaimed the world. When viewed from the perspective of product legislation at the level of legislation, it is good enough. In the days of the Orde Baru (Soeharto) Repelita concept to the government reform (SBY) concept of environmentally sound development is explicitly normative. The problem is at the level of implementation. Too many interests including political and bureaucratic corruption that undermined the possibility of being the cause of the implementation of legal norms that have been made, is running slow. And often the blame is the imperfection of the product of legislation, not on how the government makes the rules implementative implementation and strongly implement the mandate of the legislation that has been made. So that natural resource wealth owned Indonesian really used as much as possible to increase the welfare of the people.   Keywords: sustainable development, political law, government policy. Abstrak Keikutsertaan pemerintah Indonesia dalam berbagai konvensi internasional di bidang lingkungan, tidak selalu menunjukkan bahwa komitmen pemerintah Indonesia untuk menerapkan konsep Pembangunan Berkelanjutan adalah sesuai dengan apa yang selalu dicanangkan dunia. Bila dilihat dari perspektif undang-undang produk di tingkat undang-undang, itu cukup baik. Pada zaman Orde Baru (Soeharto) sampai pada pemerintah (SBY) konsep pembangunan berwawasan lingkungan secara eksplisit normative, sudah memadai. Permasalahannya adalah pada tingkat implementasi. Terlalu banyak kepentingan politik dan termasuk korupsi  birokrasi yang menggerogoti kemungkinan menjadi penyebab pelaksanaan norma-norma hukum yang telah dibuat, berjalan lambat. Dan sering menyalahkan  ketidaksempurnaan produk undang-undang, bukan pada bagaimana pemerintah membuat aturan pelaksanaan implementatif dan  melaksanakan amanat undang-undang yang telah dibuat. Sehingga kekayaan sumber daya alam yang dimiliki Indonesia benar-benar digunakan sebanyak mungkin untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Kata kunci: pembangunan berkelanjutan, politik hukum, kebijakan pemerintah .
IMPLIKASI KEPPRES NO.12 TAHUN 2020 PADA PERUSAHAAN PEMBIAYAAN Marhaeni Ria Siombo; Emmanuel Ariananto Waluyo Adi
Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum Vol 5 No 1 (2020): Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Kristen Satya Wacana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (255.991 KB) | DOI: 10.24246/jrh.2020.v5.i1.p85-104

Abstract

The agreement contains the rights and obligations of the parties in carrying out their respective achievements, if they do not make an achievement then it is considered to have committed default. But there is an excuse as regulated in article 1245 of the Civil Code. The Covid-19 outbreak is designated as a non-natural national disaster (Presidential Decree No.12 of 2020), has a very broad impact including the scope of financing companies which resulted in many debtors experiencing defaults. Presidential Decree No.12 of 2020 is very relevant to article 1244 and article 1245 of the Civil Code. Therefore it is not a category of default. However, good faith (Article 1338 paragraph 3) and the principle of appropriateness (Article 1339) of the Civil Code must underlie the application of Article 1245. The impact of the stipulation of Presidential Decree No. 12 of 2020 is that debtors who failed to pay should receive relaxation, payment relief by exempting from interest payment, as stated in Article 1245 of the Civil Code.
MEDIASI PILIHAN PENYELESAIAN SENGKETA NON LITIGASI TERHADAP PELANGGARAN HAK ATAS LINGKUNGAN HIDUP YANG SEHAT Marhaeni Ria Siombo
Bina Hukum Lingkungan Vol 1, No 1 (2016): Bina Hukum Lingkungan
Publisher : Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (204.547 KB) | DOI: 10.24970/bhl.v1i1.11

Abstract

AbstrakUUPPLH tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara tegas menyatakan bahwa mendapatkan lingkungan hidup yang sehat adalah ‘hak’ setiap warga negara Indonesia. Manusia adalah subyek hukum, pemikul hak dan kewajiban. Fungsi hukum adalah mengatur terlaksananya interaksi antara hak dan kewajiban masing-masing orang, supaya tercipta ketertiban. Hak dan kewajiban melekat utuh dalam diri manusia. Dalam hukum perdata mengatur interaksi hak di satu pihak dan kewajiban dipihak lainnya, begitu seterusnya pergaulan manusia. Pelanggaran terhadap ‘hak’ akan menimbulkan ketidakseimbangan dan ketidaktertiban atau sengketa di antara para pihak, yang harus diselesaikan secara hukum.Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) merupakan persyaratan yang diwajibkan terhadap suatu kegiatan yang diperkirakan memiliki dampak penting terhadap lingkungan. AMDAL merupakan instrumen hukum berkaitan dengan perizinan yang esensinya untuk mengontrol pelaksanaan tiga pilar pembangunan, ekonomi, sosial dan ekologi. Dokumen AMDAL akan memberikan petunjuk terjadinya pelanggaran terhadap ‘hak’ masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang sehat. Pelanggaran terhadap lingkungan hidup berkaitan dnengan ganti rugi terhadap mereka yang dilanggar haknya dan pemulihan lingkungan terhadap lingkungan yang rusak. Pembayaran ganti rugi sebagai konpensasi atas penderitaan dari pelanggaran hak lingkungan, pengembalian penderita pada kedaan semula (restitusio in integrum).Pasal 84 UUPPLH menyatakan bahwa penyelesaian sengketa lingkungan hidup dapat ditempuh melalui pengadilan (litigasi) dan diluar pengadilan (non litigasi). Secara non litigasi lebih mengutamakan musyawarah mufakat, win-win solution, misalnya mediasi. Dalam mediasi kedua pihak sesuai dengan hakikat perundingan atau musyawarah, maka tidak boleh ada paksaan untuk menerima atau menolak sesuatu gagasan atau penyelesaian, selama proses mediasi berlangsung. Segala sesuatunya harus memperoleh persetujuan dari para pihak, di sinilah titik lemahnya penyelesaian non litigasi. Secara teknis penyelesaian sengketa non litigasi telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, tetapi sampai saat ini khusus untuk penyelesaian sengketa lingkungan hidup non litigasi belum menjadi pilihan terbaik bagi masyarakat dalam memperjuangkan haknya.Kata Kunci: mediasi; penyelesaian sengketa non litigasi; pelanggaran hak; lingkungan hidup; sehat. AbstractEnvironmental Law concerning Environment Protection and Management proclaimed that having a healthy environment is the right of every Indonesian citizen.1 Human is a legal subject who has right and obligation. Legal function is to administer harmonious right and obligation of every citizen. Both right and obligation are in unity with human. Civil law administers the interaction of right and obligation, then human interaction. Violation towards ‘right’ will create imbalance and unsynchronized or dispute among parties, which need legal settlement.Environmental Impact Assessment (AMDAL) is a requirement for an activity, which predicted to have environment impact. AMDAL is a legal instrument related to license which mean to control the three main development cores, which are economy, social and ecology. AMDAL document will provide clues for people’s right violation to have a healthy environment. Environmental violation relates with compensation towards those who’s right where violated and environmental reinstate. (restitusio in integrum).Article 84 of UUPLH proclaims that environmental dispute settlement could be done through court (litigation) or outside the court (non-litigation). Non-litigation settlement put forwards mutual agreement, win-win solution such as mediation. In the process of mediation there should be no forced idea or agreement in accepting or rejecting statements. Every parties should give consent, where this can be say as the weakness of non-litigation settlement. echnically, non-litigation dispute settlement is arranged in Peraturan Mahkamah Agung RI No 1 Year 2008 about Mediation Procedure in Court, but up to now it was not a major choice for people to fight for their right.Keywords: mediation; non-litigation dispute settlement; law violation; environment; health.  
KEARIFAN LOKAL DALAM PROSES PEMBUATAN TENUN IKAT TIMOR (STUDI PADA KELOMPOK PENENUN DI ATAMBUA-NTT) Marhaeni Ria Siombo
Bina Hukum Lingkungan Vol 4, No 1 (2019): Bina Hukum Lingkungan
Publisher : Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (182.387 KB) | DOI: 10.24970/bhl.v4i1.88

Abstract

ABSTRAKPada masyarakat Nusa Tenggara Timur dikenal beraneka macam tenunan yang sampai saat ini tetap ada, dan digunakan dalam aktivitas keseharian mereka. Corak dan warna yang mendekati warna alam dengan warna dasar gelap seperti hitam, coklat, merah hati dan biru tua, dengan tidak banyak variasi warna menjadi ciri khas tenunan Flores dan Timor. Hal ini karena para penenun kain menggunakan pewarna nabati, yang berasal dari tumbuh-tumbuhan, seperti mengkudu, tauk, kunyit dalam proses pewarnaan benang. Pewarnaan dengan menggunakan bahan-bahan zat pewarna berasal dari alam, limbah yang dihasilkan lebih ramah lingkungan. Tujuan penelitian ini adalah menggali nilai-nilai kearifan lokal dalam proses pembuatan tenun ikat Atambua, untuk diatur dalam regulasi pemerintah daerah. Metode observasi digunakan dalam mengamati proses pembuatan kain tenun. Salah satu cara mempertahankan kearifan lokal adalah melalui regulasi pemerintah, dalam bentuk Peraturan Daerah.Kata kunci: kearifan local; kain tenun; regulasi ABSTRACTThe people of East Nusa Tenggara are known for their various types of woven materials which until now still exist, and are used in their daily activities. Shades and colors that are close to natural colors with dark base colors such as black, brown, red heart and dark blue, with not many color variations are characteristic of Flores and Timor woven. This is because fabric weavers use vegetable dyes, which come from plants, such as noni, tauk, turmeric in the process of coloring thread. Coloring using dyes derived from nature, the waste produced is more environmentally friendly. The purpose of this research is to explore the values of local wisdom in the process of making Atambua ikat, to be regulated in local government regulations. The observation method is used in observing the process of making woven fabrics. One way to maintain local wisdom is through government regulations, in the form of Regional Regulations.Keywords: local wisdom; woven fabric; regulation.
MEDIASI PILIHAN PENYELESAIAN SENGKETA NON LITIGASI TERHADAP PELANGGARAN HAK ATAS LINGKUNGAN HIDUP YANG SEHAT Marhaeni Ria Siombo
Bina Hukum Lingkungan Vol 1, No 1 (2016): Bina Hukum Lingkungan
Publisher : Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (204.547 KB) | DOI: 10.24970/bhl.v1i1.11

Abstract

AbstrakUUPPLH tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara tegas menyatakan bahwa mendapatkan lingkungan hidup yang sehat adalah ‘hak’ setiap warga negara Indonesia. Manusia adalah subyek hukum, pemikul hak dan kewajiban. Fungsi hukum adalah mengatur terlaksananya interaksi antara hak dan kewajiban masing-masing orang, supaya tercipta ketertiban. Hak dan kewajiban melekat utuh dalam diri manusia. Dalam hukum perdata mengatur interaksi hak di satu pihak dan kewajiban dipihak lainnya, begitu seterusnya pergaulan manusia. Pelanggaran terhadap ‘hak’ akan menimbulkan ketidakseimbangan dan ketidaktertiban atau sengketa di antara para pihak, yang harus diselesaikan secara hukum.Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) merupakan persyaratan yang diwajibkan terhadap suatu kegiatan yang diperkirakan memiliki dampak penting terhadap lingkungan. AMDAL merupakan instrumen hukum berkaitan dengan perizinan yang esensinya untuk mengontrol pelaksanaan tiga pilar pembangunan, ekonomi, sosial dan ekologi. Dokumen AMDAL akan memberikan petunjuk terjadinya pelanggaran terhadap ‘hak’ masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang sehat. Pelanggaran terhadap lingkungan hidup berkaitan dnengan ganti rugi terhadap mereka yang dilanggar haknya dan pemulihan lingkungan terhadap lingkungan yang rusak. Pembayaran ganti rugi sebagai konpensasi atas penderitaan dari pelanggaran hak lingkungan, pengembalian penderita pada kedaan semula (restitusio in integrum).Pasal 84 UUPPLH menyatakan bahwa penyelesaian sengketa lingkungan hidup dapat ditempuh melalui pengadilan (litigasi) dan diluar pengadilan (non litigasi). Secara non litigasi lebih mengutamakan musyawarah mufakat, win-win solution, misalnya mediasi. Dalam mediasi kedua pihak sesuai dengan hakikat perundingan atau musyawarah, maka tidak boleh ada paksaan untuk menerima atau menolak sesuatu gagasan atau penyelesaian, selama proses mediasi berlangsung. Segala sesuatunya harus memperoleh persetujuan dari para pihak, di sinilah titik lemahnya penyelesaian non litigasi. Secara teknis penyelesaian sengketa non litigasi telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, tetapi sampai saat ini khusus untuk penyelesaian sengketa lingkungan hidup non litigasi belum menjadi pilihan terbaik bagi masyarakat dalam memperjuangkan haknya.Kata Kunci: mediasi; penyelesaian sengketa non litigasi; pelanggaran hak; lingkungan hidup; sehat. AbstractEnvironmental Law concerning Environment Protection and Management proclaimed that having a healthy environment is the right of every Indonesian citizen.1 Human is a legal subject who has right and obligation. Legal function is to administer harmonious right and obligation of every citizen. Both right and obligation are in unity with human. Civil law administers the interaction of right and obligation, then human interaction. Violation towards ‘right’ will create imbalance and unsynchronized or dispute among parties, which need legal settlement.Environmental Impact Assessment (AMDAL) is a requirement for an activity, which predicted to have environment impact. AMDAL is a legal instrument related to license which mean to control the three main development cores, which are economy, social and ecology. AMDAL document will provide clues for people’s right violation to have a healthy environment. Environmental violation relates with compensation towards those who’s right where violated and environmental reinstate. (restitusio in integrum).Article 84 of UUPLH proclaims that environmental dispute settlement could be done through court (litigation) or outside the court (non-litigation). Non-litigation settlement put forwards mutual agreement, win-win solution such as mediation. In the process of mediation there should be no forced idea or agreement in accepting or rejecting statements. Every parties should give consent, where this can be say as the weakness of non-litigation settlement. echnically, non-litigation dispute settlement is arranged in Peraturan Mahkamah Agung RI No 1 Year 2008 about Mediation Procedure in Court, but up to now it was not a major choice for people to fight for their right.Keywords: mediation; non-litigation dispute settlement; law violation; environment; health.  
KEARIFAN LOKAL DALAM PROSES PEMBUATAN TENUN IKAT TIMOR (STUDI PADA KELOMPOK PENENUN DI ATAMBUA-NTT) Marhaeni Ria Siombo
Bina Hukum Lingkungan Vol 4, No 1 (2019): Bina Hukum Lingkungan
Publisher : Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (182.387 KB) | DOI: 10.24970/bhl.v4i1.88

Abstract

ABSTRAKPada masyarakat Nusa Tenggara Timur dikenal beraneka macam tenunan yang sampai saat ini tetap ada, dan digunakan dalam aktivitas keseharian mereka. Corak dan warna yang mendekati warna alam dengan warna dasar gelap seperti hitam, coklat, merah hati dan biru tua, dengan tidak banyak variasi warna menjadi ciri khas tenunan Flores dan Timor. Hal ini karena para penenun kain menggunakan pewarna nabati, yang berasal dari tumbuh-tumbuhan, seperti mengkudu, tauk, kunyit dalam proses pewarnaan benang. Pewarnaan dengan menggunakan bahan-bahan zat pewarna berasal dari alam, limbah yang dihasilkan lebih ramah lingkungan. Tujuan penelitian ini adalah menggali nilai-nilai kearifan lokal dalam proses pembuatan tenun ikat Atambua, untuk diatur dalam regulasi pemerintah daerah. Metode observasi digunakan dalam mengamati proses pembuatan kain tenun. Salah satu cara mempertahankan kearifan lokal adalah melalui regulasi pemerintah, dalam bentuk Peraturan Daerah.Kata kunci: kearifan local; kain tenun; regulasi ABSTRACTThe people of East Nusa Tenggara are known for their various types of woven materials which until now still exist, and are used in their daily activities. Shades and colors that are close to natural colors with dark base colors such as black, brown, red heart and dark blue, with not many color variations are characteristic of Flores and Timor woven. This is because fabric weavers use vegetable dyes, which come from plants, such as noni, tauk, turmeric in the process of coloring thread. Coloring using dyes derived from nature, the waste produced is more environmentally friendly. The purpose of this research is to explore the values of local wisdom in the process of making Atambua ikat, to be regulated in local government regulations. The observation method is used in observing the process of making woven fabrics. One way to maintain local wisdom is through government regulations, in the form of Regional Regulations.Keywords: local wisdom; woven fabric; regulation.