Pada dasarnya keberadaan Dewan Perwakilan Daerah melalui amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dilatarbelakangi akan adanya faktor demokratisasi dan upaya mengakomodasi daerah dalam pengambilan kebijakan nasional, secara teoritis keberadaan Dewan Perewakilan Daerah dimasudkan untuk menerapkan prinsip cheks and balances antar lembaga negara, yaitu adanya proses saling mengawasi dan mengimbangi antar lembaga Negara. Hal tersebut dilakukan untuk memperkuat hubungan pusat dan daerah demi menjaga keutuhan dan kesatuan Negara kesatuan republik Indonesia. Bila ditinjau dari perubahan sistem ketatanegaraan NKRI setelah reformasi 1998, kemunculan Dewan Perwakilan Daerah sebagai lembaga tinggi negara, pada hakikatnya merupakan respons atas penolakan sistem pemerintahan otoritarian-oligarkhis-sentralistik yang dilaksanakan oleh rezim orde baru. Oleh sebab itu secara sistemik keberadaan DPD ini tidak mungkin dapat dilepaskan  dari perjalanan panjang yang terjadi dalam perdebatan Perubahan UUD 1945 dalam rangka mewujudkan sistem pemerintahan yang demokratis-desentralistik sebagai tuntutan utama gerakan reformasi 1998. Ditinjau dari perjalanan demokrasi DPD dimaksudkan untuk mendorong percepatan demokrasi, pembangunan dan kemajuan daerah-daerah secara serasi dan seimbang untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. Sementara dasar pertimbangan teoritis dibentuknya DPD antara lain adalah untuk membangun mekanisme kontrol dan keseimbangan (check and balances) antar cabang kekuasaan negara danantar lembaga legislatif sendiri
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2021