Berdasarkan SK Menhut No.955/Kpts-II/1992 tentang Perubahan Fungsi Hutan Produksi
Terbatas, dan Hutan Produksi Konsversi Menjadi Kawasan Hutan Lindung maka wilayah Sei Jago, Sei Ekang,
Sei Anculai, Sei Bintan, Sei Kangboi dan Sei Kawal menjadi kawasan hutan lindung yang kemudian dikenal
dengan nama kawasan Catchment Area seluas 37.000 ha yang kawasannya berupa tanah yang dikuasai negara
dan sebagian berupa tanah milik masyarakat.
Areal yang dijadikan catchment area berupa hutan sekunder yang didominasi oleh kebun karet rakyat,
kebun rakyat, dan pemukiman penduduk yang sudah lama menetap sebelum kawasan ditetapkan menjadi
catchment area, bahkan sekarang telah dibangun Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bintan yg
dikenal dengan Bandar Seri Bintan.
Pada umumnya masyarakat yang tinggal di catchment area sudah memiliki surat bukti penguasaan
tanah, mulai dari surat keterangan yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Camat hingga sertipikat tanah,
penguasaan tanah dimulai dari jaman penjajahan bahkan sejak jaman Kerajaan Melayu, hak-hak masyarakat
atas tanahnya di dalam kawasan tangkapan air yang sudah ditetapkan sebagai hutan lindung, sepanjang hak-hak tersebut belum diberikan penggantian oleh yang berwenang maka masih menjadi hak masyarakat.
Untuk mengatasi konflik yang terjadi, pemerintah melakukan revisi atas Keputusan Menteri Kehutanan
tentang penetapan Kawasan Tangkapan Air menjadi Hutan Lindung, merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Bintan dan melaksanakan paduserasi terhadap barbagai kepentingan pembangunan yang
membutuhkan tanah.
Copyrights © 2014