Kegiatan yang dilaksanakan di desa Kerinjing Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan ini ditujukan untuk penduduk desa yang tercatat sebagai Wajib Pajak yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan. Permasalahan utama objek sasaran adalah kurangnya informasi,pemahaman, kesadaran dan kepatuhan dalam membayar BPHTB. Sosialisasi BPHTB sangat  penting dilaksanakan mengingat sistem self-assessment yang dianut di Indonesia. Sistem ini menuntut wajib pajak memahami, memiliki kesadaran, kejujuran, keinginan dan kemampuan untuk menghitung, melaporkan dan membayar pajaknya sendiri (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 pasal 10 Ayat 1). Tujuan kegiatan ini agar penduduk desa Kerinjing Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan memahami penerapan Pajak BPHTB, menguasai regulasi terkait pemahaman dan kesadaran pembayaran Pajak BPHTB, memahami serta mengetahui informasi mengenai Pajak BPHTB. Kegiatan ini dilakukan dengan cara memberikan pemahaman terhadap penerapan Pajak BPHTB, kesiapan penguasaan regulasi terkait pemahaman dan kesadaran pembayaran Pajak BPHTB, serta kesiapan memahami dan memberikan informasi Pajak BPHTB bagi penduduk desa Kerinjing.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022