Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi desa untuk membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan desa, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa. Pemanfaatan Dana Desa di Desa Wirokerten digunakan untuk kegiatan pembangunan (70%) dan pemberdayaan masyarakat (30%). Di sisi lain, Desa Wirokerten juga memiliki ragam potensi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) sehingga pengalokasian Dana Desa untuk UKM terus meningkat dari tahun ke tahun dengan jumlah persentase pertambahannya kurang lebih 9%. Artikel ini bertujuan untuk menemukenali efektivitas pemanfaatan Dana Desa bagi kegiatan UKM di Desa Wirokerten. Penelitian menggunakan metode penelitian kualitatif dengan teknik analisis deskriptif kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik wawancara mendalam kepada 9 informan, observasi lapangan, dan dokumentasi. Temuan penelitian menunjukkan bahwa kegiatan UKM di Desa Wirokerten dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Wirajaya Makmur. BUMDes ini mengelola beberapa kelompok UKM, seperti sentra emping melinjo, pengrajin sepatu rajut, pembuatan paving block, perkebunan hidroponik, dan pemilahan sampah. Pemanfaatan Dana Desa bagi kegiatan UKM belum efektif karena adanya permasalahan dalam partisipasi masyarakat. Kendala yang dihadapi adalah pola pikir masyarakat sulit diubah karena masih menjadikan pertanian sebagai mata pencaharian utama dan enggan beralih atau mencari penghasilan tambahan dari kegiatan lain. Selain itu, minimnya pengalaman dan keterampilan anggota UKM untuk menemukan inovasi baru serta rendahnya keinginan untuk meneruskan program-program yang ada menyebabkan UKM menjadi kurang mandiri dan bergantung pada Dana Desa.
Copyrights © 2022