Sejak tahun 2020 ketika terbitnya Undang-undnag Cipta Kerja, maka eksistensi koperasi syariah mulai diakui kiprahnya, sehingga asosiasi-asosiasi keuangan mikro syariah yang dulunya mendorong lahirnya regulasi baru, Alhamdulillah sudah menuai hasil. Sehingga keberadaan koperasi sekunder yang menjadi wadah berhimpunnya koperasi-koperasi primer syariah juga mulai bermuncululan. Salah satunya adalah Pusat KSPPS Bina Umat Terpadu Jawa Timur yang menjadi wadah berhimpunnya 26 (dua puluh enam) kopsyah di Jawa Timur. Selama rentang 10 tahun sejak berdirinya koperasi ini maka pengembangan baitulmaal pada anggota masih menjadi pekerjaan rumah tersendiri. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan analisis komponen utama dan analisis faktor sebagai alat statistik dalam menganalisis faktor-faktor yang berpengaruh terhadap optimalisasi fungsi dan kinerja sosial kopsyah. Faktor-faktor yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan dasar dari penelitian terdahulu yang dilakukan oleh Ridwan Saifuddin dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Dari pelaksanaan penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa Terdapat 2 (dua) faktor utama yang menyebabkan lemahnya fungsi dan kinerja sosial pada koperasi syariah di Surabaya yaitu : Faktor pertama ini didominasi oleh faktor manajemen, hal ini dapat diterangkan mulai dari struktur organisasi koperasi syariah, keputusan pengurus dalam RAT, pemahaman pengurus sampai dengan ukuran keberhasilan dari koperasi syariah hanya diorientasikan pada sisi bisnisnya saja, sedangkan sisi sosialnya tidak terlalu diperhatikan. Faktor kedua lebih banyak dipengaruhi oleh manpower (SDM) dan environment (lingkungan), hal ini dapat dilihat dari variabel yang menjadi penyebab faktor kedua ini adalah adanya SDM koperasi syariahyang belum pernah ditraining dan instrumen pendukungnya memang belum disiapkan untuk mendukung operasional sisi sosial KJKS. Sedangkan faktor lingkungan dipengaruhi oleh variabel tidak dilakukannya penggalangan dana dari para muzakki yang ada dilingkungan koperasi syariah, serta belum tersedianya landasan yuridis bagi koperasi syariah untuk mengelola dana ZIS. Kata kunci : Koperasi syariah, optimalisasi, baitulmaal DAFTAR PUSTAKA A.Karim, Adiwarman. Ekonomi Mikro Islami. Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada, 2008. Baswir, Revrison. Koperasi Indonesia edisi pertama. Jogjakarta: BPFE Yogyakarta, 2000. Buchori, Nur S. Koperasi Syariah. Sidoarjo: Kelompok Masmedia Buana Pustaka, 2009. Chapra, Umer. Sistem Moneter Islam. Jakarta: Gema Insani & Tazkia Cendekia, 2000. Dahlan, Abdul Aziz. Ensiklopedi Hukum Islam. Jakarta: PT Ichtiar Baru Van Hoeve, 1999. Departemen Agama Republik Indonesia. al-Qur'a>n dan Terjemahnya. Jakarta: CV. Toha Putra Semarang, 1989. Faisal, Sanapi. Format-Format Penelitian Sosial. Jakarta: Rajawali Press,1989. Hafidhuddin, Didin. Panduan Zakat bersama Dr. KH Didin Hafidhuddin. Jakarta: Penerbit Republika Jakarta, 2002. Hakim,Cecep Maskanul. Konsep Pengembangan Baitulmaal. Paper Seminar Ekonomi Islam ICMI Bandung, 1995. Hajar, Ibnu. Metodologi Penelitian Kualitatif dalam Pendidikan. Jakarta: Raja Grafindo Persada,tt. Johnson, R dan Wichern D, Apllied Multivariate Statistical Methode. New Jersey: Prentice Hall , 2007. Keputusan Menteri Koperasi dan UKM No. 91 Tahun 2004, tentang Juknis Operasional KJKS. Nawawi, Ismail. Ekonomi Islam (perspektif Teori, Sistem dan Aspek Hukum). Surabaya: CV.Putra Media Nusantara, 2008. Nawawi, Ismail. Fiqih Mu’amalah (Hukum ekonomi, Bisnis dan Sosial). Surabaya: CV.Putra Media Nusantara, 2010. Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No. 35.2 Tahun 2007, tentang Pedoman SOM KJKS/UJKS. Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No. 35.3 tahun 2007 tentang Pedoman Penilaian Kesehatan KJKS. Qaradhawi, Yusuf. Norma dan Etika Ekonomi Islam. Jakarta : Gema Insani Press, 1997. Saifuddin, Ridwan. Faktor Penyebab Lemahnya Baitulmal BMT di Lampung. Jakarta: Universitas Indonesia, 2008. UU No. 38 tahun 1999, tentang Pengelolaan Zakat. UU No. 20 Tahun 2008, Pasal 7 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Zallum, Abdul Qadim. Al Amwa>l Fi Dawlat al-Khila>fah. Beirut: Darul ˜Ilmi Lil Malayin, 1983.
Copyrights © 2022