Pemeriksaan sesuatu tindak pidana dalam sesuatu proses di peradilan menurut hakikatnya memiliki tujuan guna menciptakan suatu kebenaran materil yang diartikan berdasarkan kebenaran yang ada dapat sebenar- benarnya dari suatu peristiwa tindak pidana yang telah terjadi. Salah satu perlengkapan realitas yang sah bisa berbentuk Visum Et Repertum, sebagaimana berfungsi dalam meyakinkan terbentuknya sesuatu tindak pidana penganiayaan. Hasil studi Visum et repertum memiliki kedudukan strategi dalam membetulkan tindak pidana yang terjalin. Mengenai ini ditunjukkan dengan upaya yang dicoba oleh aparat penegak hukum dalam memperoleh bukti- bukti yang dibutuhkan guna meyakinkan suatu permasalahan. Penelitian ini bersumber pada permasalahan masalah No: 40/ Pid. B/ 2013/ PN. Olm. Penelitian ini bertujuan dapat mengenali bagaimana keberadaan Visum Et Repertum sebagai pendukung proses penyelesaian kasus tindak pidana penganiayaan yang menimbulkan kematian maupun termasuk tindak pidana lainnya. Studi ini mengenakan tata metode studi Yuridis Normatif mengunakan data sekunder agar dapat menjawab permasalahan studi dengan teknis analisis.Kata Kunci : Pembuktian, Penganiayaan, Visum et repertum
Copyrights © 2021