Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejarah lahirnya BUMDes di Indonesia dalam sudut pandang politik hukum. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif dimana hanya mengkaji perundangan-undangan dan norma-norma lain yang terkait. Hasil penelitian ini adalah BUMDes lahir dengan semangat politik dan konstitusional bahwa negara melindungi dan memberdayakan desa menjadi kuat, maju, mandiri dalam rangka menciptakan landasan yang kokoh dalam menciptakan pemerintahan desa dengan pembangunan masyarakat menuju adil, makmur dan sejahtera. Adapun untuk mencapai suatu kesejahteraan masyarakat desa melalui BUMDes, maka pertama-tama harus dipahami BUMDes harus menghasilkan profits and benefits yang lebih mudah dikembangkan apabila berbentuk badan hukum.
Copyrights © 2019