Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum
Vol 11 No 1 (2021)

PENGATURAN KLAUSULA DAN PENDAFTARAN PERJANJIAN WARALABA BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 71 TAHUN 2019

Kadek Intan Divanka Yogasari (Fakultas Hukum Universitas Udayana)
Ni Ketut Supasti Dharmawan (Fakultas Hukum Universitas Udayana)



Article Info

Publish Date
22 Feb 2022

Abstract

Tujuan studi ini untuk mengkaji pengaturan terkait perjanjian waralaba berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba serta untuk mengkaji prosedur pendaftaran perjanjian waralaba oleh penerima waralaba atau penerima waralaba lanjutan. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil studi menunjukkan bahwa perjanjian waralaba diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba. Peraturan tersebut mengatur bahwa perjanjian waralaba merupakan perjanjian tertulis antara para pihak, dibuat berdasar pada hukum Indonesia, dan ditulis dalam Bahasa Indonesia. Serta Peraturan Menteri ini melampirkan klausula-klausula yang diharuskan dimuat dalam perjanjian waralaba. Setelah perjanjian waralaba dibuat oleh para pihak, kemudian perjanjian tersebut wajib untuk didaftarkan. Pendaftaran perjanjian waralaba dilakukan oleh penerima waralaba atau penerima waralaba lanjutan. Berdasarkan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba diatur bahwa pendaftaran perjanjian waralaba dilaksanakan dengan cara mengajukan permohonan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba, yang berdasar pada Peraturan Menteri ini. Lebih lanjut, pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Perdagangan mengatur mengenai syarat-syarat dalam permohonan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba tersebut. Kata Kunci: Pengaturan, Perjanjian Waralaba, Penerima Waralaba ABSTRACT The purpose of this study is to examine the regulation concerning franchise agreement based on Minister of Trade Regulation Number 71 Year 2019 Conerning Franchising and also to axamine the procedure of franchise agreement registration by the franchisee and the continued franchisee. This study uses a normative legal method with a statute approach. The study shows that franchise agreement is regulated in the Minister of Trade Regulation Number 71 Year 2019 Concerning Franchising. The regulation is regulated that franchise agreement is a written agreement between the parties, the agreement is made based on Indonesian law, and written in Indonesian. And this Minister Regulation is also attached the clauses that must included in the franchise agreement. After the parties made the franchise agreement, then the agreement must be registered. The registration of franchise agreement is carried out by the franchisee or the continued franchisee. Based on Article 7 Paragraph 3 the Minister of Trade Regulation Number 71 Year 2019 Concerning Franchising is regulated that the registration of franchise agreement is implemented by submitting an application for a Franchise Registration Certificate Minister Regulation, that based on this Minister Regulation. Furthermore, the Minister of Trade Regulation Number 64 Year. 2020 Concerning Electronically Integrated Business License Service in Industrial Services is regulated concerning the requirements in the application for a Franchise Registration Certificate. Key Words: Regulation, Franchise Agreement, Franchisee

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

kerthawicara

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Kertha Wicara diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Udayana secara berkala1 bulanan. Jurnal ini adalah jurnal yang bertemakan Ilmu Hukum, dengan manfaat dan tujuan bagi perkembangan Ilmu Hukum, dengan mengedepankan sifat orisinalitas, kekhususan dan kemutakhiran artikel pada setiap ...