Kertha Semaya
Vol 10 No 2 (2022)

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENCURIAN BENDA SAKRAL DIBALI (Studi Kasus di Tingkat Penyidik)

Luh Mia Ayu Pratiwi (Fakultas Hukum Universitas Udayana)
Anak Agung Ngurah Wirasila (Fakultas Hukum Universitas Udayana)



Article Info

Publish Date
12 Jan 2022

Abstract

Penulisan ini bertujuan untuk menganalisa terkait pencurian benda sakral atau pratima dalam perspektif Hukum nasional yang dijatuhkan dan pemberian sanksi adat terhadap pencurian benda sakral atau pratima. Pencurian benda sakral atau pratima di Bali cukup tinggi, tingginya tindak pidana pencurian benda-benda sakral di satu sisi tidaklah dapat dilepaskan dari keunikan serta nilai seni benda sakral sehingga menarik minat tamu manca negara untuk mengkoleksinya dan memiliki nilai ekonomi yang tinggi. Metode yang digunakan dalam penulisan adalah metode hukum empiris dengan pengumpulan data yang digunakan melalui wawancara. Berdasarkan hasil kasus yang penulis angkat terkait dengan pencurian pratima di Pura Pujung Sari Desa Pakraman Nyanglan dengan pelaku I Nyoman Londen maka pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP ayat (1) angka 5 yang kemudian pelaku dijatuhkan pidana penjara maksimal 7 tahun. This writing aims to analyze the theft of sacred or pratima objects in the perspective of the national law imposed and the provision of customary sanctions against the theft of sacred or pratima objects. Theft of sacred or pratima objects in Bali is quite high, the high crime of theft of sacred objects on the one hand cannot be released from the uniqueness and value of sacred objects art so as to attract foreign guests to collect them and have high economic value. The method used in writing is an empirical legal method with data collection used through interviews. Based on the results of the case that the author raised related to the theft of pratima in Pura Pujung Sari Pakraman Nyanglan Village with the perpetrator I Nyoman Londen then the perpetrator is ensconced with article 363 paragraph (1) number 5 in criminal code which then the perpetrator is sentenced to a maximum prison sentence of 7 years.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

kerthasemaya

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

E-Journal Kertha Semaya merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut lapangan Hukum Perdata atau Bisnis. Secara spesifik, topik-topik yang menjadi tema ...