LEX CRIMEN
Vol 11, No 1 (2022): Lex Crimen

SANKSI TERHADAP PELANGGARAN PERATURAN DAERAH KOTA MANADO NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA MANADO TAHUN 2014-2034

Lasabuda, Safa Nabila (Unknown)



Article Info

Publish Date
18 Jan 2022

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Manado Tahun 2014-2034 dan bagaimana ketentuan sanksi pidana terhadap pelanggaran Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Manado Tahun 2014-2034 di mana dengan merode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pengaturan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Manado Tahun 2014-2034 diatur dalam  Pasal 91 Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Manado Tahun 2014-2034. Adapun bentuk-bentuk pelanggaran tersebut yaitu pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana struktur ruang dan pola ruang wilayah kota, pemanfaatan ruang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan ruang yang diberikan oleh pejabat yang berwenang, pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan izin dengan persyaratan izin yang diberikan oleh pejabat yang berwenang, pelanggaran ketentuan umum peraturan zonasi, pemanfaatan ruang yang menghalangi akses terhadap kawasan yang oleh peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum, serta pelanggaran ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang yang diterbitkan berdasarkan RTRWK (Rencana Tata Ruang Wilayah Kota). 2. Ketentuan sanksi pidana terhadap pelanggaran Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Manado Tahun 2014-2034 terdapat dalam Pasal 100 Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Manado Tahun 2014-2034. Adapun pidana yang dapat dikenakan berupa pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah)Kata kunci: rencana tata ruang;

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

lexcrimen

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan ...