LEX CRIMEN
Vol 11, No 2 (2022): Lex Crimen

PEMBINAAN TERHADAP NARAPIDANA YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DI LEMBAGA PERMASYARAKATAN

Manengkey, Adventus (Unknown)



Article Info

Publish Date
10 Jan 2022

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa faktor-faktor penyebab seseorang tetap melakukan pengulangan kejahatan atau tindak pidana pencurian dan apa konsep pembinaan Lembaga Pemasyarakatan bagi para narapidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Faktor yang menjadi penyebab terjadinya kejahatan tindak pidana pencurian antara lain: Faktor individu;  faktor lingkungan; faktor ekonomi; faktor pendidikan; faktor penegakkan hukum; dan faktor perkembangan global. 2. Konsep Lembaga Pemasyarakatan dalam pembinaan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan adalah sebagai pembimbing dan pendidik, pekerja sosial, wali atau orang tua, pemeliharaan keamanan, dan sebagai komunikator dengan masyarakat, guna untuk mengatur agar pembinaan tersebut dapat berjalan dengan cepat dan tepat menurut program yang telah ditetapkan.Kata kunci: Pembinaan Terhadap Narapidana, Tindak Pidana, Pencurian,  Lembaga Pemasyarakatan

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

lexcrimen

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan ...