Bangsa Indonesia melalui keputusan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2020 menetapkan bencana nasional non alam pada kasus  Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) . Bencana nonalam ditetapkan karena  meningkatnya jumlah korban, meluasnya cakupan wilayah yang terkena bencana, kerugian harta benda, serta menimbulkan implikasi pada aspek sosial ekonomi yang luas di Indonesia. Suatu kebijakan normal baru agar dampak yang terjadi tidak menimbulkan krisis yang terus memanjang, pemerintah menetapkan kebijakan pemberian vaksinasi. Mengingat pentingnya  membentuk kekebalan kelompok di masyarakat, maka diperkirakan setidaknya 70% dari populasi masyarakat indonesia atau setara dengan 182 Juta jiwa harus mendapatkan Vaksin COVID-19 dengan dosis dua kali penyuntikan. Sumber Daya Manusia/Pelaksana Vaksinasi COVID-19 Meliputi jumlah tenaga kesehatan yang akan terlibat dalam proses vaksinasi dan kelompok prioritas yang akan menerima Vaksinasi COVID-19. Pengabdian ini membantu pemerintah kota semarang dalam mencapai target sasaran vaksinasi yang telah ditetapkan. Pelaksaan kegiatan ini dengan melibatkan diri menjadi tim vaksinator dari persiapan, pelaksanaan vaksin sampai pencatatan pelaporan data. Hasil kegiatan   target sasaran vaksinasi dosis 1 adalah 1.305.077 warga sudah menembus 1.319.451, sedangkan untuk dosis 2  telah mencapai 909.208 suntikan .  Jenis vaksin yang diberikan Sebagian besar adalah Sinovac dan sebagian kecil terdiri dari Moderna, Astra Zeneca dan Sinopharm 
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2021