Masalah-Masalah Hukum
Vol 51, No 1 (2022): MASALAH-MASALAH HUKUM

TINJAUAN YURIDIS TERKAIT IZIN PENGELOLAAN PULAU-PULAU KECIL DI INDONESIA PASCA HADIRNYA OMNIBUS LAW

Nabbilah Amir (Fakultas Hukum, Universitas Surabaya)
Jerry Watumlawar (Fakultas Hukum, Universitas Surabaya)



Article Info

Publish Date
31 Jan 2022

Abstract

Kehadiran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, menimbulkan problematika. Kekhasan dari Negara Indonesia yang kaya akan sumber daya alamnya memberikan konsekuensi logis untuk pengoptimalan terkait pengelolaannya, sehingga undang-undang tersebut ada, bertujuan untuk memperbaiki disharmonisasi perundang-undangan dan guna mempercepat investasi demi pemenuhan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Secara khusus izin pemanfaatan pulau-pulau kecil merupakan salah satu aspek yang terdampak dari kehadiran undang-undang ini. Maka penulisan kali ini dengan merujuk pada pengaturan izin pemanfaatan pulau-pulau kecil. Izin pemanfaatan dapat menjadi salah satu upaya untuk percepatan pemenuhan tujuan berbangsa dan bernegara namun tetap perlu adanya perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian yang tepat oleh pemerintah.

Copyrights © 2022