NOTARIUS
Vol 14, No 2 (2021): Notarius

Peran PPAT Dalam Melakukan Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Pada Peralihan Hak Atas Tanah Melalui Jual Beli

Sonya Putri Oktavia M Sarno, (Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang)
Budi Santoso (Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang)
Adya Paramita Prabandari (Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang)



Article Info

Publish Date
31 Dec 2021

Abstract

The existence of fraud and unlawful acts committed by PPAT when carrying out its duties so that it is detrimental to various parties requesting its services is of course a special concern. The responsibility of a PPAT should be given legal protection. This research method aims to determine, study, analyze the responsibilities of PPAT in providing legal protection of land rights during the sale and purchase. When the PPAT has carried out its duties in accordance with the procedures stated in the applicable law, the PPAT cannot be sued and held accountable. The fulfillment of the rights and obligations of both parties, both the seller and the buyer, is a form of the responsibility of a PPAT since the signing of the sale and purchase deed. In addition, PPAT is also obliged to oversee the registration process of land rights transferred until after the receipt of the land title certificate according to what was agreed at the beginning, until there is no lawsuit from the two parties involved. Claims in any form regarding changes to land rights in the future should not occur so that both parties feel safe on the agreed contract.Keywords: Land Titles Registrar (PPAT); Transfer of land rights; Land sale and purchase deed; Legal protection.AbstrakAdanya kecurangan dan tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh PPAT pada saat melaksanakan tugasnnya sehingga merugikan berbagai pihak yang meminta jasa pelayanannya tentunya menjadi perhatian tersendiri. Tanggung jawab seorang PPAT seharusnya diberikan perlindungan hukum. Metode penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, mengkaji, menganalisis tanggung jawab PPAT dalam memberikan perlindungan hukum hak atas tanah pada saat jual beli berlangsung. Pada saat PPAT telah melakukan tugasnya sesuai dengan prosedur yang tertera dalam undang-undang yang berlaku, maka PPAT tidak dapat dituntut dan dimintai pertanggungjawabannya. Terpenuhinya hak dan kewajiban dari kedua pihak, baik penjual ataupun pembeli merupakan bentuk tanggung jawab dari seorang PPAT sejak ditandatanganinya akta jual beli. Selain itu, PPAT juga berkewajiban mengawal proses pendaftaran hak atas tanah yang dialihkan sampai pada setelah diterimanya sertifikat hak atas tanah sesuai dengan apa yang telah disepakati diawal, hingga sampai pada tidak adanya gugatan dari kedua pihak yang terkait. Tuntutan dalam bentuk apapun terhadap perubahan hak milik atas tanah dikemudian hari sepatutnya tidak terjadi agar kedua pihak merasa aman atas akad yang telah disepakati.Kata Kunci: PPAT; Peralihan hak atas tanah; Akta jual beli tanah; Perlindungan hukum.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

notarius

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Fokus dan ruang lingkup cakupan Notarius meliputi Hukum Perdata, Hukum Perjanjian, Hukum Pajak, Hukum Bisnis, Hukum Perikatan, Hukum Adat, Hukum Petanahan, Prinsip Pembuatan Akta, dan Hukum Administrasi Kenotariatan. dan Semua Artikel yang tekait langsunga dengan ruang lingkut kajian adan atau sudi ...