Corona Virus Disease (COVID-19) merupakan ancaman kemanusiaan dan telah ditetapkan sebagai pandemi kesehatan global oleh World Health Organization (WHO). Provisni Bali sebagai salah satu wilayah yang terdampak signifikan terhadap wabah tersebut telah merespon dengan membentuk berbagi lini Satuan Tugas salah satunya Satuan Tugas Gotong Royong Berbasis Desa Adat. Dalam merefleksikan upaya pencegahan dan penanganan tersebut, Kota Denpasar sebagai wilayah dengan angka penderita COVID-19 tertingi se-Bali terus mengintensifkan kinerja dariĀ Satuan Tugas Gotong Royong yang telah dibentuk salah satunya diwilayah Kelurahan Padangsambian, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar. Dalam hal ini perenan dan efektivitas kenerja dari satuan tugas tersebut tentu menjadi hal mutlak dalam upaya pecepatan penanganan wabah COVID-19. Namun demikian berbagai kendala yang dihadapi dalam menjalankan tugas dan fungsi secara langsung telah menghambat kinerja operasional jajaran Satuan Tugas Gotong Royong itu sendiri. Permasalahan di sektor struktur hukum (struktur of law), substansi hukum (substance of the law) dan budaya hukum (legal culture) telah mempangeruhi kinerja sehingga diperlukan adanya suatu solusi yang komprehensif guna menunjang kapabilitas dari jajaran Tugas Gotong Royong Berbasis Desa Adat.Kata Kunci: Virus Korona, Efektivitas, Satuan Tugas
Copyrights © 2020