Voice Justisia : Jurnal Hukum dan Keadilan
Vol 5 No 2 (2021): September 2021

Perlindungan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Ditinjau dari Undang-Undang No.6 Tahun 2014 Tentang Kelurahan Kolpajung Pamekasan

Zaini Zaini (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Sep 2021

Abstract

Kesatuan masyarakat hukum adat merupakan tatanan komunitas yang diakui dalam kehidupan bernegara, dilindungi berdasarkan Pasal 18 B Ayat (2) UUDNRI Tahun 1945. Keberadaannya dalam sejarah hidup berbangsa bahkan telah ada sebelum bingkai Negara Kesatuan Indonesia dibentuk dengan otonominya asli. Pemerintahan dan penyelenggaraannya diatur secara mandiridengan landasan living law ( hukum yang tumbuh ) dalam hidup bermasyarakat. Berlakunya Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tantang Desa menyebabkan terjadinya permasalahan berkaitan dengan pengaturan Pasal 6 tentang pilihan desa adat dan desa dinas. Tumpang tindih wilayah, kewenangan, duplikasi kelembagaan antara desa dan desa adat dalam satu wilayah, maka dalam satu wilayah hanya terdapat desa atau desa adat. Hal ini berpotensi menyebabkan kedudukan masyarakat hukum adat khususnya di Kelurahan Kolpajung Pamekasan menjadi melemah. Padahal pada sisi lain negara mengakui keberadaan desa adat. Hal ini sangat menarik untuk diteliti mengingat kesatuan masyarakat hukum adat adalah entitas yang perlu dilindungi berdasarkan amanat konstitusi. Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yang mengkaji dan menganalisis bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder yang terkait dengan perlindungan kesatuan masyarakat hukum adat di Kelurahan Kolpajung Pamekasan yakni desa pakraman.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

justisia

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal ini terbit dua kali dalam setahun (Maret dan September) dan berisi tulisan Ilmiah tentang Pemikiran Hukum dalam Bentuk Gagasan, Konseptual, Kajian Kepustakaan, Tulisan Praktis dan Hasil ...