Kedudukan Visum et Repertum yang merupakan salah satu alat bukti tindak pidana perkosaan, kedudukannya adalah sebagai alat bukti surat, selain itu juga Visum et Repertum tersebut kedudukannya bisa sebagai keterangan ahli. Visum et Repertum merpakan keterangan tertulis yang dibuat oleh dokter atas sumpah, mempunyai daya bukti yang sah di pengadilan selama keterangan itu memuat segala sesuatu yang diamati terutama yang dilihat dan ditemukan pada benda yang diperiksa”. Visum et repertum digunakan untuk menjelaskan tentang apa yang ditemukan dokter atas hasil pemeriksaannya terhadap korban tindak pidana yang berhubungan dengan luka, khususnya kasus pemerkosaan. Hasil dari Visum et Repertum itu diperlukan guna untuk meyakinkan hakim dalam pembuktian tindak pidana perkosaan. Kendala yang dihadapi hakim terkait dengan kedudukan Visum et Repertum dikarenakan sistem peradilan pidana di Indonesia menganut sistem pembuktian negatif yang mengutamakan adanya keyakinan hakim dalam menjatuhkan pidana. Seperti halnya sistem pembuktian negatif yang bisa memperlemah kedudukan Visum et Repertum, kelalaian dari pihak dokter dalam pembuatan Visum et Repertum, dan menurut pasal 184 KUHAP Visum et Repertum hanya merupakan salah satu alat bukti surat.
Copyrights © 2021