Penghindaran pajak (penghindaran pajak) merupakan upaya penghindaran pajak yang memiliki dampak terhadap kewajiban pajak yang dilakukan dengan cara tidak melanggar ketentuan perpajakan yang telah ditetapkan. Penelitian ini bertujuan untuk menguji dan menganalisis faktor yang mempengaruhi penghindaran pajak. Faktor yang dimaksud adalah profitabilitas, leverage, ukuran perusahaan, dan kepemilikan institusional. Penelitian ini menggunakan sampel perusahaan sub sektor pertambangan dan pertanian yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama periode 2014-2018. Metode penentuan sampel yang digunakan adalah metode purposive sampling. Setelah dilakukan seleksi berdasarkan metode purposive sampling, terdapat 11 perusahaan sub sektor pertambangan dan pertanian yang memenuhi kriteria-kriteria sampel yang dibutuhkan dengan periode pengamatan selama 5 tahun sehingga diperoleh 55 observasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa profitabilitas berpengaruh terhadap penghindaran pajak. Leverage tidak berpengaruh terhadap penghindaran pajak.Ukuran perusahaan tidak berpengaruh terhadap penghindaran pajak. Kepemilikan institusional berpengaruh terhadap penghindaran pajak.
Copyrights © 2021