Dinamika
Vol 20 No 2 (2020)

PEMAHAMAN MASYARAKAT BANJAR KALIMANTAN SELATAN TENTANG PEMIKIRAN FIQH SYEKH ARSYAD AL BANJARI DALAM HAL HARTA PERPANTANGAN

Zulfatun Ni'mah (IAIN Tulungagung)



Article Info

Publish Date
07 Mar 2022

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk mendeskrispikan dan menganalisis pemahaman masyarakat di Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan tentang harta perpantangan yang dikategorikan sebagai fiqih responsif gender yang lahir dari pemikiran ulama setempat abad XVIII, Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari. Data dikumpulkan pada tahun 2019 di Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan dengan teknik wawancara, observasi non partisipatoris serta telaah dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemahaman masyarakat Banjar tentang harta perpantangan dewasa ini terbagi menjadi dua; di tingkat ulama-ulama yang sering membantu penyelesaian sengketa, substansi dan dasar pemikiran yang melatarbelakangi kelahirannya dipahami dengan baik, namun kedudukannya lebih dipahami sebagai hukum adat daripada ijtihad fiqih, sedangkan masyarakat umum khususnya generasi muda kurang mengenal konsep harta perpantangan, baik substansinya, dasar pemikirannya maupun penerapannya karena fiqih kewarisan yang mereka pelajari merujuk pada karya ulama jazirah Arab. Temuan ini menunjukkan bahwa pemahaman masyarakat Banjar tentang konsep fiqih cenderung didominasi oleh fiqih dari ulama jazirah Arab, karena ijtihad ulama setempat yang mengakomodasi lokalitas tidak dipahami sebagai ijtihad fiqih.

Copyrights © 2020