Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat nomor 2 tahun 2016 tentang pariwisata halal diterbitkan untuk mewujudkan ekosistem pariwisata yang ramah muslim. Disamping mengatur pariwisata halal peraturan daerah tersebut juga mengatur pariwisata konvensional dengan menentukan kriteria pokok yang harus dipenuhi. Masih ditemukannya kekurangan dan ketidaksesuaian terutama dalam pemenuhan fasilitas, mendorong untuk melakukan sebuah kajian untuk mengetahui keberhasilan implementasi kebijakan tersebut. Analisis terhadap faktor penghambat dan faktor pendukung implementasi sebuah kebijakan dilakukan berdasarkan pada teori George C. Edward III. Penggunaan metode deskriftif dengan pendekatan kualitatif bertujuan untuk menggambarkan keadaan objek penelitan sebagaimana natural setting dengan data dan fakta yang diperoleh melalui observasi, in-depth interview dan dokumentasi. Hasil penilitian ini menunjukkan bahwa Implementasi Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2016 tentang Pariwisata Halal pada Pariwisata Konvensional di Gili Trawangan belum sepenuhnya terlaksana disebabkan oleh masih terdapat faktor yang menghambat.
Copyrights © 2021