Persoalan pencatatan perkawinan bagi masyarakat muslim di Indonesia, masih menjadi agenda diskusi di kalangan pemerintah, akademisi, ulama dan masyarakat tentang kedudukannya dalam hukum perkawinan. Jika ditelurusuri dalam nash (Al-Qur’an dan Sunnah) dan dalam referensi-referensi klasik dari pandangan ulama, pencatatan perkawinan memang tidak ditemukan. Akan tetapi jika ditelusuri dari ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, maka pencatatan perkawinan tersebut menjadi sebuah kewajiban melalui pemerintah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta Kompilasi Hukum Islam (KHI). Hal ini menjadi persoalan tersendiri dalam penerapannya bagi masyarakat yang sangat kuat memegang fikih madzhab. Kajian ini, mencoba membahas secara lebih mendalam dengan menawarkan teori penalaran istislah sebagai pisau analisisnya, sehingga terlihat sejauh mana ketentuan pencatatan perkawinan diatur menurut peraturan perundang-undangan tersebut dapat diklaim sebagai produk hukum Islam secara metodologis
Copyrights © 2021