Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

Penalaran Istislah Dalam Pencatatan Perkawian arif sugitanata
Hukum Islam Vol 21, No 2 (2021): PROBLEMATIKA HUKUM KELUARGA DAN EKONOMI SYARI'AH
Publisher : Fakultas Syariah dan hukum Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24014/jhi.v21i2.10934

Abstract

Persoalan pencatatan perkawinan bagi masyarakat muslim di Indonesia, masih menjadi agenda diskusi di kalangan pemerintah, akademisi, ulama dan masyarakat tentang kedudukannya dalam hukum perkawinan. Jika ditelurusuri dalam nash (Al-Qur’an dan Sunnah) dan dalam referensi-referensi klasik dari pandangan ulama, pencatatan perkawinan memang tidak ditemukan. Akan tetapi jika ditelusuri dari ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, maka pencatatan perkawinan tersebut menjadi sebuah kewajiban melalui pemerintah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta Kompilasi Hukum Islam (KHI). Hal ini menjadi persoalan tersendiri dalam penerapannya bagi masyarakat yang sangat kuat memegang fikih madzhab. Kajian ini, mencoba membahas secara lebih mendalam dengan menawarkan teori penalaran istislah sebagai pisau analisisnya, sehingga terlihat sejauh mana ketentuan pencatatan perkawinan diatur menurut peraturan perundang-undangan tersebut dapat diklaim sebagai produk hukum Islam secara metodologis
Product Renewal in the Field of Family Law in Indonesia Arif Sugitanata
Law and Justice Vol 6, No 1 (2021)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23917/laj.v6i1.10699

Abstract

This article discusses the product of the family law renewal in Indonesia. Family law is a law that has provisions in the area of munakahat and mawaris. The main focus of the study of this article is why there is family law renewal and what are the products of family law renewal in Indonesia. By using a literature study which materials and data in its arrangement use books and journals related to renewal products in the field of family law in Indonesia, then the data used in this study is a qualitative study, then the method used is descriptive-analytical. found that the appearance of Islamic law renewal, especially in the realm of family law, which developed in this era, in the view of Islamic jurists in Indonesia, is due, first, to fill the legal vacuum caused by the existing rules in classical fiqh books that have not been regulated where the times always demand new rules to answer issues that continue to develop in society. Second, the demands of the modern era of economic development, science and technology which are completely sophisticated. Third, demands for changes in various fields so as to provide space for Islamic law to become a reference in formulating national law. Fourth, demands for renewal of Islamic legal thought from international Islamic jurists to national Islamic jurists, one of which is related to science and technology and issues of gender equality. Then the products of family law renewal in Indonesia are divided into two scopes, namely munakahat and mawaris, where part of munakahat itself includes marriage registration, minimum age restrictions for marriage, the role of marriage guardian, polygamy, interfaith marriage, dowry in marriage, hadhanah and pledge of divorce. Whereas in mawaris includes substitute heirs and wajibah escrow.
GENEALOGI DAN PRODUK DARI REFORMASI UNDANG-UNDANG PERCERAIAN DI PAKISTAN Doni Azhari; Arif Sugitanata
Jurnal Asy-Syukriyyah Vol. 23 No. 1 (2022): Jurnal Asy-Syukriyyah
Publisher : STAI Asy-Syukriyyah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36769/asy.v23i1.200

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengulas lebih dalam bagaimana reformasi hukum keluarga khususnya yang terkait dalam pembaharuan UU perceraian di Negara Pakistan, Metode yang akan digunakan dalam penelitian dengan analisis deskriptif dan study kepustakaan menjadi penelitian untuk membahas perkembangan pembaharuan perceraian yang ada di Negara Pakistan sebagai dasar data yang digunakan, selanjutnya temuan dari pemaparan ini akan menghasilkan benih pembaharuan hukum keluarga yang berada di negara Pakistan ketika masih dalam pejajahan yang di lakukan oleh Inggris. Kemudian metode yang digunakan yaitu intra doctrinal reform dibarengi dengan cara ekstra doctrinal reform. Negara Pakistan mendapatkan kemerdekaannya sehingga bebas dari Inggris  pada tahun 1947, lalu secara tegas menyebut dirinya sebagai Negara Islam dan menjadi terbesar kedua di dunia setelah Indonesia. Hukum keluarga Islam di atur dalam MFLO yang berarti Muslim Family Law Ordinance pada tahun 1961, diterbitkan oleh pemerintahan prasiden Zianul Haq. Meskipun demikian, mereka telah menerapkan konsitusi hukum Islam polemik sehingga terjadi perdebatan antara kelompok konservatif dan modernis mengenai materi hukum keluarga yang akan di tetapkanm nantinya di Negara Pakistan.
GENEALOGI DAN PRODUK DARI REFORMASI UNDANG-UNDANG PERCERAIAN DI PAKISTAN Doni Azhari; Arif Sugitanata
Jurnal Asy-Syukriyyah Vol. 23 No. 1 (2022): Jurnal Asy-Syukriyyah
Publisher : STAI Asy-Syukriyyah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36769/asy.v23i1.200

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengulas lebih dalam bagaimana reformasi hukum keluarga khususnya yang terkait dalam pembaharuan UU perceraian di Negara Pakistan, Metode yang akan digunakan dalam penelitian dengan analisis deskriptif dan study kepustakaan menjadi penelitian untuk membahas perkembangan pembaharuan perceraian yang ada di Negara Pakistan sebagai dasar data yang digunakan, selanjutnya temuan dari pemaparan ini akan menghasilkan benih pembaharuan hukum keluarga yang berada di negara Pakistan ketika masih dalam pejajahan yang di lakukan oleh Inggris. Kemudian metode yang digunakan yaitu intra doctrinal reform dibarengi dengan cara ekstra doctrinal reform. Negara Pakistan mendapatkan kemerdekaannya sehingga bebas dari Inggris  pada tahun 1947, lalu secara tegas menyebut dirinya sebagai Negara Islam dan menjadi terbesar kedua di dunia setelah Indonesia. Hukum keluarga Islam di atur dalam MFLO yang berarti Muslim Family Law Ordinance pada tahun 1961, diterbitkan oleh pemerintahan prasiden Zianul Haq. Meskipun demikian, mereka telah menerapkan konsitusi hukum Islam polemik sehingga terjadi perdebatan antara kelompok konservatif dan modernis mengenai materi hukum keluarga yang akan di tetapkanm nantinya di Negara Pakistan.