Salah satu produk tabungan pada koperasi simpan pinjam atau disingkat bait tamwil (BMT) adalah dengan menggunakan akad wadiah. Dengan adanya BMT dapat membantu masyarakat kecil untuk berbisnis, dalam akad akad, melakukan transaksi dengan menggunakan akad wadiah, berangkat dari sini, dalam hal lembaga zakat dalam pelaksanaan hukumnya dapat dipelajari dalam syariat Islam yang berkaitan dengan wadiah. perjanjian. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana Tinjauan Undang-Undang Pengelolaan Dana yang Menggunakan Akad Wadi'ah Pada Produk Tabungan di BMT. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui secara jelas hukum Islam yang menggunakan akad wadiah agar tidak menimbulkan gharar atau ketidakjelasan. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan hukum yaitu segala aturan yang mengikat seperti Al-Qur'an, Hadist, dan Ijma Ulama, dalam penelitian ini menggunakan bahan hukum dan analisis dilakukan dengan menggunakan metode preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam kajian hukum diperbolehkan karena penggalangan dana atau pemanfaatan dana yang disalurkan kepada nasabah lain semata-mata untuk ta'awun atau membantu rakyat kecil untuk menciptakan perekonomian yang sejahtera.Kata kunci: BMT, simpan pinjam, wadiah
Copyrights © 2021