JHP17 (Jurnal Hasil Penelitian)
Vol 5 No 2: Januari 2020

TINDAK PIDANA CYBERCRIME BAGI PELAKU PEMALSUAN DATA PADA SITUS E-COMMERCE (PHISING)

Suharto, Budi (Unknown)
Kurniawan, Arnold Bagas (Unknown)



Article Info

Publish Date
08 Feb 2022

Abstract

Masyarakat umum biasanya sering menyebut dengan phising. Istilah phishing berasal dari Bahasa inggris yaitu fishing (memancing). Phishing yaitu suatu bentuk penipuan yang dilakukan dengan cara memalsukan data untuk mengelabui korban, tujuan dari phising yaitu agar mendapatkan informasi terhadap korban dari kata sandi sampai dengan kartu kredit, dengan cara menyamar menjadi orang atau bisnis yang terpercaya dalam suatu komunikasi elektronik resmi seperti surat elektronik atau pesan instan. Maka dari itu hal ini dinamakan memancing yang berarti memancing informasi keuangan dan kata sandi pengguna.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

jhp17

Publisher

Subject

Other

Description

JHP17 : Jurnal Hasil Penelitian is a peer-reviewed and open acess journal accomodating researchers, academicians, and scholars around the world to share knowledge adopted from high quality research projects in wide area of disiplines and represent the areas of Economics, Civics, Law Sciences, Social ...