Orang orang yang terlibat di dalam konflik bersenjata khususnya dalam peristiwa konflikxbersenjata diSuriah merupakanxrevolusi rakyat yang adalah lanjutan dari revolusi ArabxSpring yang pertama kaliterjadixdi Tunisia, Berlanjut ke Mesir, Libya, Yaman, dan Suriah. Musim semi di Suriah dimulai pada 15Maret 2011 Serangan tanpa henti pemerintah telah menyebabkan kehancuran rumah sipil dan sejumlah klinik medisdan rumah sakit di beberapa kota di seluruh Deraa. Konflik ini terjadi antara negara dan masyarakat yangmenelan banyak korban, para korban akan mendapatkan perlindungan hukum yang telah diatur didalampasal 13 konvensi jenewa 1949 salah satunya meliputi kombatan, penduduk sipil yang menjadi korbanterjadinya kekerasan terhadap mereka. Penulisan ini menjelaskan bahwa pentingnya perlindugan hukumditegakkan dalam menjamin kehidupan manusia baikxyangxterlibatxdalam konflik maupun yang tidakterlibat. Penulisan inixdilakukanxdengan tujuan untukxmengetahuixapakah perlindunganbagixparaxpihakxyangxmenjadixkorbanxdalamxkonflikxbersenjataxmenurutxkonvensi-konvensiinternasional yang ada ,Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dsimpulkan: 1.Perlindungan korban perang baik itu warga sipil, kombatan, anak yang diberikan perlindungan khusus,relawan maupun rohaniawanx telah dengan jelasx diatur dalam Konvensi Jenewa 1949, ProtokolxtambahanI dan II, danxdalamxbeberapaxketentuan-ketentuan yang bersifat internasional lainnya.Dalamxkondisixapapunxwargaxsipilxharusxmenerimaxperlindunganxhukumdanxtidakxdiperbolehkanxuntukxmemperlakukanxwargaxsipil dengan perlakuan yang tidakxmanusiawixdanxdisiksaxdalamxbentukapapun yang terjadi 2. Pelanggaran dan tindak kejahatan perang akan diadili sesuai dengan ketentuanketentuan hukum yang berlaku yaitu hukum humaniter internasional. Pelanggaran terhadap hukumhumaniter internasional bersifat tanggung jawab pidana.Terdapat dua mekanisme penegakan hukum,masing-masing melalui mekanisme xhukum internasional danx mekanisme hukum nasionalx.
Copyrights © 2020