Penegakan hukum di Indonesia selama ini masih dianggap lemah dan tidak membawa efek jera terhadap parapelaku tindak pidana korupsi. Hal ini dapat dibuktikan dengan melihat UNDANG-UNDANG REPUBLIKINDONESIA NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI,Indonesia masih menjatuhkan hukuman berupa penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Dimana seharusnya ada hukuman yang kuat dan membawa efek jerabahkan membawa rasa takut untuk melakukan tindak pidana korupsi di Indonesia. Ada beberapa negarayang menjatuhi para pelaku tindak pidana korupsi dengan hukuman yang bisa di bilang sangat cukup untukmembuat efek jera dan rasa takut untuk melakukan tindak pidana korupsi, negara itu adalah negara KoreaUtara. Pada negara para pelaku di jatuhi hukuman mati. Hal ini yang menjadi dasar pandangan saya bahwahukuman mati untuk para pelaku tindak pidana korupsi perlu di terapkan di Indonesia agar terwujudnyaKetetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XI/MPR/1998 tentangPenyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2021