Kekerasan terhadap para siswa di sekolah saat ini sudah menjadi hal yang sering terjadi di lingkunganPendidikan. Menurut data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), lebih dari 100 kasus kekerasan disekolah dalam bentuk fisik (pemukulan) yang telah terjadi sejak awal 2018 hingga tahun 2019, kekerasan inidi lakukan dengan pemukulan terhadap siswa yang di lakukan oleh oknum guru untuk menegur terhadapsiswa yang melakukan pelangaran dari tindak kekerasan ini sangat berpengaruh terhadap psikis terhadapsiswa yang akan mengakibatkan siswa dapat menirukan hal tersebut. Upaya penegak hukum untukmenyelesaikan kasus ini belum dapat di tuntaskan secara menyeluruh karena banyaknya kasus kekerasan inidan guru memiliki dalih yang kuat karena berangapan bahwa tindakan yang di lakukan ini bertujuan untukmendisiplinkan muridnya. Dari banyaknya kaus tersebut para murid yang menjadi korban pemukulan olehguru nya rata-rata tidak berani menceritakan kejadian itu kepada orang tua sehingga orang tua tidakmengetahui apa yang terjadi terhadap anaknya di sekolah. Hal inilah yang mengakibatkan kasus ini tidakpernah ada habisnya. Namun, banyak juga yang berangapan bahwa tindakan yang di lakukan oleh gurutersebut tidak melanggar hukum karena mengaggap bahwa apa yang dilakukan oleh guru tersebutmerupakan tindakan yang sah saja dengan alasan untuk mendisiplinkan murid yang melanggar tata tertib.Hal ini menimbulkan pro dan kontra kalangan masyarakat mengingat banyak yang setuju dengan tindakanyang dilakukan oleh guru tersebut dan banyak juga yang tidak setuju dengan hal tersebut. Maka dari itu halini akan menjadi pembahasan terhadap hukum kita karena mengingat guru tersebut dapat dikenai pasaltentang kekerasan terhadap anak.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2021