Aktivitas pengembangan permukiman yang dilakukan oleh informal land subdividers dilakukan tanpa mengikuti kerangka peraturan yang ada sehingga mengarah pada permukiman yang tidak layak huni. Sementara pada kondisi idealnya, permukiman seharusnya menyediakan ruang yang nyaman dimana livability merupakan bentuk pencapaiannya. Untuk itu, diperlukan adanya kebijakan yang dapat mengakomodasi peningkatan livability pada permukiman yang dikembangkan oleh informal land subdividers. Sebagai masukan terhadap terhadap penyusunan kebijakan tersebut, pada penelitian ini dilakukan perumusan kriteria livability permukiman yang dikembangkan oleh informal land subdividers. Metode pengumpulan data dalam perumusan kriteria tersebut dilakukan dengan studi pustaka yang selanjutnya dikonfirmasi dengan in-depth interview kepada para ahli untuk mengumpulkan pendapat para ahli terkait variabel yang tepat dalam menilai livability pada permukiman yang dikembangkan oleh informal land subdividers. Hasil in-depth interview tersebut kemudian dianalisis dengan metode quantitative content analysis. Dari hasil analisis tersebut, didapatkan rumusan kriteria livability permukiman yang dikembangkan informal land subdividers sejumlah 28 kriteria yang terbagi dalam 8 aspek diantaranya: jangkauan fasilitas umum; kondisi prasarana; kualitas utilitas; keselamatan dan keamanan; kondisi fisik bangunan; kondisi lingkungan; kondisi perekonomian masyarakat penghuni; dan aksesibilitas transportasi umum dan supermarket.
Copyrights © 2021