Untuk menyeimbangkan jasa yang diberikan karyawan, pihak perusahaan memberi pembayaran finansial yang biasa disebut ‘imbalan kerja’ dengan ketentuan-ketentuan yang telah disepakati kedua pihak. Indonesia mempunyai Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang membuat aturan bernama Standar Akuntan Keuangan (SAK). Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) adalah kerangka acuan dalam proses yang berkaitan dengan penyajian laporan keuangan di Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisa pengakuan, pengukuran dan pengungkapan imbalan kerja di PT. Sat Nusapersada, Tbk apakah telah sesuai atau tidak berdasarkan PSAK 24. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Populasi penelitian ini adalah PT. Sat Nusapersada Tbk selama periode 2017-2019. Teknik pengumpulan data ini adalah dokumentasi. Data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh dari situs website Bursa Efek Indonesia (BEI). Hasil penelitian menunjukkan PT. Sat Nusapersada Tbk telah memberikan imbalan kerja sesuai dengan PSAK 24 yaitu imbalan kerja jangka pendek, imbalan kerja jangka panjang, imbalan kerja pasca-kerja, dan imbalan kerja yang telah menjadi hak (pesangon), PT. Sat Nusapersada Tbk belum mengakui dan mengukur secara keseluruhan imbalan kerja jangka panjang lainnya, PT. Sat Nusapersada Tbk belum mengetahui secara jelas pengakuan dan pengukuran terhadap imbalan kerja yang berlaku menurut PSAK No.24, pengakuan dan pengukuran imbalan kerja pada PT. Sat Nusapersada Tbk, belum sesuai dengan PSAK No. 24.
Copyrights © 2021