Hukum Adat memiliki beberapa proses dalam pernikahan dan salah satunya adalah Adat pisuke. Pisuke adalah proses tawar-menawar mengenai uang jaminan antara wali dari pihak laki-laki dan wali dari pihak perempuan. Artikel ini membahas tentang implementasi Adat pisuke di Desa Banyu Urip dan Analisis Maqāṣid al-Sharī’ah tentang Adat pisuke di Desa Banyu Urip. Metode artikel ini adalah penelitian kualitatif deskriptif. Hasil artikel ini menunjukkan bahwa Implementasi Adat pisuke di Desa Banyu Urip ini mulai dilaksanakan melalui kepala dusun dari tempat kediaman pihak laki-laki ketempat kediaman perempuan. Analisis kaedah fikih العادة حكمة terdapat pada perubahan pelaksanaan tradisi Pisuke dalam konteks modern, termasuk kategori Maqasid hajiyyat yang menjaga Maqasid Dharuriyyat-nya perkawinan sebagai wujud hifz al-nasl yang diperintahkan Allah. Besarnya harga mahar berada di posisi Maqasid Tahsiniyyat untuk memuliakan seorang wanita sebagai wujud dari hifz al-din, hifz al-nafs, hifz al-`aql, hifz al-nasl, dan hifz al-mal.
Copyrights © 2021